Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan work from home bagi aparatur sipil negara (ASN) nya.
Kebijakan ini diambil untuk menekan polusi udara, dimana 50 persen ASN WFH.
Berbeda dengan DKI Jakarta, pemerintah Kota Tangerang Selatan yang bertetangga dengan Jakarta belum menerapkan WFH.
Meskipun ikut terdampak oleh buruknya polusi, namun Benyamin Davnie, Wali Kota Tangerang Selatan menjelaskan alasan pihaknya belum menerapkan WFH.
"WFH belum. Saya sudah laporkan ke Gubernur (Pj Gubernur, Al Muktabar), saya menunggu intruksi dari Gubernur mengenai WFH ini," kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie di Puspemkot Tangsel, Rabu (23/8/2023)
"Tapi kami siap-siap saja jika ada intruksi baik dari Menpan RB atau Kemendagri," katanya,
Baca juga: Benyamin Davnie Ikuti Perkembangan Zaman untuk Sesuaikan Standar Pelayanan Minimal
Kata Benyamin, pihaknya sudah menyiapkan skema jika WFH diberlakukan.
Jika memberlakukan WFH, hanya ruang lingkup administrasi yang diperbolehkan.
Sementara bagian teknis harus tetap di kantor.
"Gambaran di saya seperti itu. Yang masuk kantor seperti bendaharawan barang, pejabat pelaksana teknis kegiatan, dokter. Itu tetap masuk kantor. Paling dibagi shift nya saja," ucapnya.
WFH DKI
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan kembali memberlakukan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penerapan WFH bagi ASN Pemprov DKI bertujuan mengurai kemacetan di Ibu Kota.
Pengecualian untuk WFH adalah rumah sakit dan sekolah.