TRIBUNTANGERANG.COM - Seorang guru pencak silat berinisal SB (46) tega merudakpaksa enam muridnya.
Pelaku melakukan itu di pondok pesantren di Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
Aksi tersebut terbongkar setelah para korban bercerita terkait kebejatan pelaku terhadap anak muridnya.
Dikutip TribunLampung.co.id, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, Iptu Stefanus Reinaldo Boyoh mengatakan jika pelaku saat ini sudah ditangkap.
"Saat diamankan unit PPA Mapolres Lampung Utara, SB mengakui semua perbuatannya," kata Iptu Stefanus Reinaldo Boyoh, Sabtu (2/9/2023).
Iptu Stefanus membeberkan, jika pelaku melancarkan aksinya sejak Januari 2023 lalu.
"Tindakan bejat itu ia lakukan sejak januari 2023 dan sudah sering, dengan di beberapa tempat yang berbeda tergantung sutuasi," bebernya.
Baca juga: Oknum Guru di Riau Ancam dan Rudapaksa 2 Siswi di Ruang BK
Aksi bejat yang dilakukan oleh SB (46), berawal ketika tengah menjari muridnya hipnotherapi.
"Awalnya iya mengajari hipnotherapi, dan hipnotis pada saat selesai latihan pencak silat," lanjutnya.
""Terakhir, pelaku ini melakukan aksinya di tempat rekannya di wilayah Lampung Utara," sambungnya
Ia juga menyebutkan, jika korbannya kebanyakan merupakan anak di bawah umur.
"Untuk korban sendiri, mulai dari anak Mts sampai dengan umum, semua yang mengikuti latihan pencak silat," sebutnya.
Senada, Kanit PPA Polres Lampung Utara Ipda Darwis mengatakan, untuk saat ini pihaknya baru menerima enam laporan polisi dari para korban.
Ia juga mengatakan kemungkinan korban akan bertambah.
"Modus dari pelaku ialah, usai latihan pencak silat korban dibawa ke ruangan dengan alasan untuk latihan pernapasan, dan kemudian korban melakukan aksi bejatnya," paparnya.
Pelaku melakukan aksinya secara berulang-ulang dengan tempat yang berbeda.
"Untuk korban saat ini 6 orang, 5 orang di bawah umur dan 1 orang dewasa," timpalnya.
Baca juga: Pria Sepuh Berkali-kali Rudapaksa Bocah Wanita 9 Tahun, Tidak Kunjung Dijebloskan ke Penjara
Pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap Kasus ini.
"Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang undang tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya .
"Polisi masih terus melakukan pengembangan, karna hasil dari penyelidikan dan penyidikan korban diperkirakan lebih dari 6 orang," tuturnya.
Ayah Kandung Cabuli Anak 100 Kali
Peristiwa pencabulan juga beberapa waktu lalu sempat menghebohkan warga Tangerang.
Sebab, pelaku sudha melancarkan aksinya lebih dari 100 kali kepada korban yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Seorang ayah di Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang tega mencabuli anak kandung sendiri.
Bahkan korban NF (19) sudah dicabuli oleh ayahnya SH (54) sejak masih berada di bangku sekolah dasar (SD).
Kini pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Kantor Polisi.
Kapolsek Teluknaga, AKP Zuhri mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan oleh SH adalah dengan memperkosa NF hingga ratusan kali sejak Tahun 2014.
"Korban disetubuhi oleh pelaku sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 4, sampai sekarang ini sudah seratus kali," ujar AKP Zuhri, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Bejat! Cabuli Putri Kandung Ratusan Kali, Seorang Pria Berusia 54 Tahun Diringkus Polsek Teluknaga
Terungkapnya kasus pencabulan tersebut, dikatakan oleh AKP Zuhri setalah kakak kandung korban memergoki aksi bejat ayah kandungnya kepada adiknya.
Mengetahui hal tersebut, anak sulung SH itu pun langsung melaporkan perbuatan bejat sang ayah ke Mapolsek Teluknaga.
"Jadi anak kandung yang pertama dari pelaku itu laki-laki, dialah yang melihat adiknya digauli sama bapaknya, lalu kemudian melapor," kata dia.
"Saat kami datang ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku nyaris diamuk warga karena mereka geram mengetahui aksi bejat pelaku," imbuhnya.
Menurutnya, perbuatan bejat SH terhadap NF dilakukan saat situasi rumah dalam keadaan sepi.
"Perbuatan bejat pelaku dilakukan di rumahnya, di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, saat istrinya dan anak kandung lainnya sedang aktivitas di luar rumah," ungkapnya.
Saat ini, kasus pencabulan tersebut telah ditangani oleh pihak unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota.
"Karena di Polsek Teluknaga tidak ada unit PPPA, setelah pelaku berhasil diamankan, selanjutnya kami serahkan ke unit PPA Polres Metro Tangerang Kota," terang AKP Zuhri.
(TribunLampung.co.id/Yogi Wahyudi/TribunTangerang.com)