"Dengan begitu, kata Gus Dur, perjuangan-perjuangan memakmurkan dan memajukan Indonesia seperti amanat dalam lima sila Pancasila bisa diwujudkan. Khususnya terkait mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.
Ganjar dalam pembicaraan dengan Sinta juga berbicara mengakui sempat tidak memahami maqashidu syar’iah atau maksud-maksud hukum Islam.
"Dari tulisan dan pemikiran Gus Dur, lah saya mengetahuinya. Bahwa di dalamnya ada unsur hifzul mal (menjaga harta), hifzul nafs (menjaga jiwa), hifzul din (menjaga agama), hifzul aql (menjaga akal), dan hifzul nasl (menjaga keturunan)," kata Ketua Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) itu.
(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara/TribunTangerang.com)