"CT, OZM, dan OCN diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.
Lantas, ketiganya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asal dan penangkalan.
Deportasi akan dilakukan pada Kamis (21/9/2023) mendatang menggunakan maskapai Ethiopian Airlines.
Sementara itu, kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto mengapresiasi kinerja petugas kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dalam hal ini.
Menurutnya, ini merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian penerbitan paspor. (Raf)