Karena Hal Ini Tiga WNA Asal Kamerun Dideportasi oleh Imigrasi Tangerang 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Deportasi

"CT, OZM, dan OCN diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 75 Ayat (1) dan (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.

Lantas, ketiganya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asal dan penangkalan.

Deportasi akan dilakukan pada Kamis (21/9/2023) mendatang menggunakan maskapai Ethiopian Airlines.

Sementara itu, kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto mengapresiasi kinerja petugas kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dalam hal ini.

Menurutnya, ini merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian penerbitan paspor. (Raf)