Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyeludupan Ribuan Botol Obat Ilegal Senilai Rp 872 Juta 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bea cukai Soetta memperlihatkan barang bukti hasil ungkap kasus penyeludupan ribuan botol pil ginseng tradisional yang diberi nama Ginseng Silver Of Indonesia Ginseng Blue Origin Of Indonesia senilai Rp 872 Juta

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya ekspor obat tradisional berupa Gingseng Kianpi senilai Rp 872 juta.

Digagalkannya upaya penyulundupan menuju Dubai, Uni Emirat Arab itu lantaran Gingseng Kianpi mengandung BKO (Bahan Kimia Obat).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah.

"Pil ginseng yang hendak diekspor itu dimasukan 60 karton yang mana setiap kartonnya berisi 288 botol atau secara keseluruhan sebanyak 8.640 botol dengan berat 850 kilogram," ujar Zaky Firmansyah, Selasa (26/9/2023).

Lebih lanjut Zaky menjelaskan, upaya penyeludupan obat tradisional yang masuk dalam public warning Badan POM RI tersebut dilakukan pada Selasa (12/9/2023) lalu melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Baca juga: Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyeludupan 174 Ribu Benih Lobster Seharga Rp 26,5 Miliar

Dalam dokumen kepabeanannya, obat-obatan tersebut diberi nama 'Ginseng Silver Of Indonesia Ginseng Blue Origin Of Indonesia' dan akan dikirim ke negara tujuan Dubai melalui prosedur ekspor umum. 

Mendapat informasi tersebut, tim Bea Cukai Bandara Soetta kemudian mendalami pengawasan lebih lanjut di area Kargo Bandara Soekarno-Hatta. 

"Mulanya unit pengawasan Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan kegiatan surveillance dan diperoleh informasi adanya upaya kegiatan pengiriman barang ke Dubai berupa obat-obatan ilegal dalam jumlah besar," kata dia.

"Dari penulusuran di lapangan, petugas Bea Cukai mendapati adanya pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas eksportir dengan inisial perusahaan PTNT," imbuhnya.

Zaky menambahkan, PTNT tersebut baru kali ini mengajukan kegiatan mengekspor barang melalui Beacukai Bandara Soekarno-Hatta. 

Bea cukai Soetta memperlihatkan barang bukti hasil ungkap kasus penyeludupan ribuan botol pil ginseng tradisional yang diberi nama Ginseng Silver Of Indonesia Ginseng Blue Origin Of Indonesia senilai Rp 872 Juta

Oleh karena itu, Beacukai Bandara Soetta pun menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI untuk memastikan perizinan edar obat tersebut untuk diperdagangkan. 

"Saat dilakukan pemeriksaan fisik, barang ekspor tersebut telah berada di Gudang Ekspor PT JAS, area Kargo Bandara Soekarno-Hatta," ungkapnya.

Baca juga: Penyeludupan 6 Kg Sabu di Dalam Mesin Pompa Air Digagalkan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta

Menurutnya, pada kemasan pil Gingseng Kinanpi menampilkan keterangan penggunaan untuk meningkatkan nafsu makan, berat badan, daya tahan tubuh, kinerja otak dan energi.

"Pil Gingseng Kinanpi ini terkonfirmasi mengandung BKO dan masuk dalam public warning Badan POM RI sehingga dilarang peredarannya," tuturnya.

"Oleh karena itu, ekspor obat tradisional itu dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku dan diserahterimakan pada BPOM RI untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," jelas Zaky Firmansyah. (m28)