Penyeludupan 6 Kg Sabu di Dalam Mesin Pompa Air Digagalkan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional.
Sabu seberat 6 kilogram (kg) itu dikirim dari Pantai Gading melalui mekanisme barang kiriman menuju Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo.
"Tim Gabungan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu seberat 6.166 gram atau 6,1 kg yang dikirim dari Pantai Gading," ujar Gatot Sugeng Wibowo kepada awak media, Selasa (25/7/2023).
Lebih lanjut Gatot menjelaskan, narkotika jenis sabu tersebut dikirimkan ke Indonesia dengan menggunakan modus pengiriman paket berupa dua mesin pompa air.
Kiriman dengan nomor paket AWB 81762204 tersebut ditujukan kepada penerima berinisial SA yang berada di daerah Bekasi.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, petugas mencurigai adanya hal tidak wajar pada barang kiriman sparepart bekas tersebut.
Setelah membongkar dan melakukan pemeriksaan terhadap paket itu, akhirnya ditemukan sabu yang dibungkus dalam 12 plastik dan dimasukan ke dalam mesin pompa.
"Petugas mendeteksi adanya kecurigaan pada rongga 2 spare part bekas itu, yang kemudian dilakukan pembongkaran dan mendapati 6 buah bungkusan berisi serbuk kristal bening pada masing-masing spare part," kata dia.
"Serbuk kristal tersebut kemudian diuji dengan menggunakan alat deteksi dan uji laboratoium yang mendapati hasil positif Methamphetamine," ungkapnya.
Mendapati hal itu, petugas pun langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Soekarno-Hatta untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
Menurutnya, modus false concealment pada barang kiriman merupakan salah satu dari banyak cara yang digunakan untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia.
"Modus false concealment yang digunakan para pelaku saat ini juga semakin variatif, tentu kita harus adaptif dengan perkembangan modus kedepannya," tuturnya.
"Oleh karena itu dibutuhkan keahlian dari petugas Bea Cukai untuk mendeteksi upaya penyelendupan Narkoba dari banyaknya barang kiriman yang masuk ke Indonesia," terang Gatot Sugeng Wibowo. (m28)
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta
penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan intern
Gatot Sugeng Wibowo
6 Penyelundupan Narkotika ke Tanah Air Digagalkan Bea Cukai Bandara Soetta sejak April 2025 |
![]() |
---|
Kedapatan Bawa Sabu dan Alat Hisap, Warga Amerika Diamankan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
Penyelundup Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk Bea Cukai Bandara Soetta, 1,1 Kg Sabu Diamankan |
![]() |
---|
Breaking News: Seludupkan Sabu di Alat Vital, 2 Wanita Thailand Dibekuk Bea Cukai Bandara Soetta |
![]() |
---|
Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Ekstasi dan Ketamine dari Warga Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.