Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Ekstasi dan Ketamine dari Warga Malaysia
Barang bukti narkotika yang berhasil digagalkan sebanyak 9.334,22 gram ekstasi dan 854,96 gram ketamine. Satu pelaku berinisial TLH, WNA Malaysia
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ekstasi dan ketamine di Terminal 2 F, oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia bernisial TLH (38).
"Barang bukti narkotika yang berhasil digagalkan sebanyak 9.334,22 gram ekstasi dan 854,96 gram ketamine. Satu pelaku berinisial TLH, WNA Malaysia yang membawa itu kita tangkap," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (9/10/2024).
Gatot menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika adanya kecurigaan petugas terhadap barang bawaan pelaku berupa kopi sachet dengan berat kurang lebih 11.000 gram.
Melihat kejanggaan tersebut, para petugas pun langsung melakukan pemeriksaan mendalam.
"Di dalam koper tersebut terdapat 278 sachet kopi instan merk 'Old
Town' dengan beberapa varian rasa. Pada saat dilakukan proses wawancara, tersangka kelihatan gugup sehingga petugas berkeyakinan untuk membuka 5 sachet kopi instan tersebut sebagai sampel," ujar dia.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut lanjut Gatot, pihaknya menemukan bungkus kopi yang berisi serbuk berwarna hijau, merah muda, cokelat, orange, dan putih yang diduga narkotika.
"Dari hasil laboratorium, serbuk hijau, merah muda, cokelat dan orange tersebut positif mengandung ekstasi, dan serbuk putih mengandung ketamine. Terhadap penumpang juga dilakukan tes urine dan menunjukkan hasil positif sabu," kata Gatot.
"Barang bukti dan tersangka
diserahterimakan kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna penyelidikan lebih lanjut dan dibentuk tim gabungan," tambahnya.
Gatot menduga, pelaku dikendalikan oleh salah seorang berinisial P, yang diduga berada di Malaysia.
"Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan kegiatan tersebut dan dijanjikan upah sebesar MYR5.000 atau senilai Rp17 juta," ujarnya.
Atas hal tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
6 Penyelundupan Narkotika ke Tanah Air Digagalkan Bea Cukai Bandara Soetta sejak April 2025 |
![]() |
---|
Polres Tangsel Sita Ribuan Ekstasi dan Sabu dari 2 Pengedar Narkoba Jarangan Sulawesi-Bali |
![]() |
---|
Kedapatan Bawa Sabu dan Alat Hisap, Warga Amerika Diamankan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
Penyelundup Narkoba Jaringan Internasional Dibekuk Bea Cukai Bandara Soetta, 1,1 Kg Sabu Diamankan |
![]() |
---|
1,9 Kilo Sabu dan Ribuan Ekstasi Diamankan Ditresnarkoba Polda Banten dari Apartemen di Cengkareng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.