TRIBUNTANGERANG.COM - Bareskrim Polri melalui Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba Polri membongkar sindikat peredaran narkoba kurun waktu 10 hari.
Ada setidaknya 4 kasus yang berhasil dibongkar dengan menangkap total delapan tersangka.
Irjen Asep Edi Suheri selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba Polri menuturkan, penangkapan oleh pihaknya itu dilakukan dari ribuan laporan polisi dalam kurun waktu 21 hingga 30 September 2023.
"Serta 320,60 kilogram sabu dan 335.973 butir ekstasi telah berhasil kami sita," kata Asep, yang juga Wakabareskrim Polri, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Selebgram Angela Lee Terseret Jadi Saksi Kasus TPPU Jaringan Bandar Narkoba Fredy Pratama
Kasus pertama, ujar dia, yakni operasi gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau serta Polda Metro Jaya di wilayah Perairan Bengkalis, Riau.
Sebanyak tiga tersangka ditangkap dengan inisial D, R, dan E dan barang bukti narkotika jenis sabu 147 kilogram disita.
"Kedua, pengungkapan kasus dari Polda Metro Jaya yang berlokasi di Provinsi Aceh dengan mengamankan barang bukti sabu 173,27 kilogram dan menangkap dua tersangka inisial MN dan A alias W," katanya.
Untuk kasus ketiga yang diungkap, memiliki modus yang berbeda dari dua kasus sebelumnya.
Jika dua kasus sebelumnya melalui jalur perairan, maka kasus ketiga yang diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memiliki modus yang disamarkan menjadi makanan hewan.
Baca juga: Polisi Yakin Fredy Pratama di Thailand, Mertuanya Diduga Pemimpin Kartel Narkoba Negeri Gajah Putih
Dua orang diamankan dalam kasus yang berlokasi di Banten dan DKI Jakarta itu, yakni berinisial R dan FF.
"Di mana telah diamankan barang bukti sebanyak 287.973 butir ekstasi dan 330 gram sabu," ucapnya.
Terakhir, Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkoba yang berlokasi di DKI Jakarta dan Banten di mana 55.000 pil ekstasi diamankan.
Seorang tersangka ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut, yakni berinisial MA.
"Adapun modus operandi yang dilakukan adalah menyembunyikan ekstasi di dalam plafon mobil Hiace," kata dia. (m31)