Soal Sosok Pimpinan KPK yang Diduga Lakukan Pemerasan SYL, Kapolda: Nanti Lihat Hasil Penyidikan

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian menyebut pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya.

Yakni, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

(TribunTangerang.com/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)