TRIBUNTANGERANG.COM - Sosok pelapor dan pimpinan KPK yang diduga melakukan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo belum diketahui.
Sementara ini Polda Metro Jaya juga masih melakukan Penyidikan kasus tersebut.
Bahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pun juga tidak mengungkapkan sosok pimpinan KPK yang saat ini masih terus diperbincangkan.
"Nanti dilihat (sosok pimpinan KPK). Itu kan hasil dari penyidikan yang berikutnya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Rabu (11/10/2023).
Menurut Irjen Karyoto, saat ini Polda Metro Jaya masih menganalisasa terkait peristiwa yang terjadi, sehingga dapat diketahui secara pasti siapa sosok tersebut.
"Ya kita baru melihat peristiwanya saja dulu, nanti berkembang ke arah siapa yang betul-betul menerima nanti dari hasil penyidikan," katanya,
Baca juga: Polda Metro Jaya Masih Telusuri Sosok Pimpinanan KPK yang Dilaporkan Dugaan Pemerasan SYL
Ia menambahkan, kasus tersebut masih ditelaah oleh pihaknya dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Saya sifatnya hanya memonitor, ada hal-hal yang sifatnya penyidikan itu sudah semacam sistem," kata dia.
"Laporan masuk, ya diproses, diselidiki, cari alat buktinya, diklarifikasi. Kalau ada apa-apa, gelar perkara. Kan sudah dilaporkan," sambungnya.
Karyoto juga belum menjelaskan sosok pelapor maupun terlapor dalam kasus itu.
Sebagaimana diketahui pimpinan KPK terdiri dari lima orang.
Mereka yakni Ketua KPK Firli Bahuri dan empat orang wakil ketua yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Awal Mula Kasus
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Baca juga: Cak Imin Minta Publik Tak Kaitkan Kasus SYL dengan Koalisi Perubahan untuk Persatuan
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Total, ada enam orang yang telah dimintai keterangan. Di antaranya adalah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sopir serta aide-de-camp (ADC) dari SYL, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
"Sekali Lagi kami mohon maaf untuk materi klarifikasi ataupun keterangan dimaksud belum bisa kami utarakan di sini karena ini merupakan proses penyelidikan sedang berlangsung dan masih berproses," tutur Ade.
Baca juga: Setelah Temui Pegawai Kementan, Syahrul Yasin Limpo Sambangi Polda Metro Jaya
Ade turut menyampaikan SYL selaku Menteri Pertanian juga telah tiga kali dimintai klarifikasi dalam kasus tersebut.
"Di mana beliau (Syahrul) telah dimintai keterangan untuk klarifikasi sebanyak tiga kali dan hari ini adalah yang ketiga kalinya beliau dimintai keterangan atau klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang terjadi dan itu dilaporkan," ujarnya. hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Kasus Naik Penyidikan
Diketahui, Status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penyelidikan di Kementerian Pertanian pada 2021 naik ke tahap penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dinaikkannya status perkara didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (7/10/2023) di Polda Metro Jaya.
Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL beserta ajudan dan sopirnya.
Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian menyebut pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya.
Yakni, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(TribunTangerang.com/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)