Polda Metro Jaya Masih Telusuri Sosok Pimpinanan KPK yang Dilaporkan Dugaan Pemerasan SYL

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan masih menelusuri terkait sosok pimpinan KPK tersebut.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Foto - Kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Sosok pimpinan KPK yang menjadi terlapor dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo masih belum terungkap.

Bahkan, meski Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus tersebut menjadi penyidikan, sosok pimpinan KPK tersebut masih menjadi misteri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hingga kini pihaknya masih menelusuri terkait sosok pimpinan KPK tersebut.

"Ini yang akan menjadi materi penyidikan yang akan kami lakukan, oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, untuk mencari dan menemukan bukti, sehingga menjadi terang tindak pidana yang terjadi, dan sekaligus menemukan tersangkanya," ujar dia kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).

Baca juga: Kapolri Beri Pesan Ini ke Kapolda Metro Jaya Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Sementara itu, Ade Safri menuturkan naiknya status pengusutan kasus menjadi penyidikan tersebut, dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Ade menambahkan, pihaknya akan segera melakukan rangkaian penyidikan, atas dugaan kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL.

"Selanjutnya akan diterbitkan sprint penyidikan utnuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021.

Dengan demikian, ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut sehingga naik ke tahap penyidikan.

Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, hal tersebut diputuskan usai dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

"Dari hasil gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Ade Safri, kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Baca juga: Dugaan Pimpinan KPK Lakukan Pemerasan Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Masih Cari Tersangkanya

Meski telah dilakukan gelar perkara dan statusnya naik ke tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka.

Ade Safri menuturkan, pihaknya bakal mencari siapa tersangka dalam kasus itu.

"Selanjutnya, akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan," ucapnya.

"Guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," lanjut dia. (m41)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved