Kapolri Beri Pesan Ini ke Kapolda Metro Jaya Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Listyo Sigit Prabowo meminta agar Polda Metro Jaya untuk berhati-hati menangani kasus tersebut.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 yang baru naik ke tahap penyidikan.
Listyo Sigit Prabowo meminta agar Polda Metro Jaya untuk berhati-hati menangani kasus tersebut.
"Tentunya kami berpesan pada anggota karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik dan juga menyangkut lembaga yang juga dikenal publik penanganannya harus cermat, harus hati-hati," ujar dia, kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Jenderal bintang empat itu turut meminta penyidik menangani kasus tersebut secara profesional.
Baca juga: Dugaan Pimpinan KPK Lakukan Pemerasan Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Masih Cari Tersangkanya
Ia bahkan mempersilakan pihak lain untuk mengawal proses penyidikan kasus itu.
"Jadi, saya minta penyidik menanganinya secara profesional, diasistensi. Silakan kalau ada lembaga yang mau ikut mengawasi sehingga kemudian prosesnya betul-betul bisa memberikan rasa keadilan," katanya.
"Apakah ini bisa diproses lanjut ataukah sebaliknya harus dihentikan dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor, hak dari terlapor untuk kemudian kami uji, jadi saya kira Polri transparan dalam hal ini," lanjut Listyo Sigit.
Naik ke Penyidikan
Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021.
Dengan demikian, ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut sehingga naik ke tahap penyidikan.
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, hal tersebut diputuskan usai dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
"Dari hasil gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Ade Safri, kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Baca juga: Jokowi Hingga Mahfud MD Merespon Soal Keberadaan Syahrul Yasin Limpo Usai Rumah Dinas Digeledah KPK
Meski telah dilakukan gelar perkara dan statusnya naik ke tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka.
Ade Safri menuturkan, pihaknya bakal mencari siapa tersangka dalam kasus itu.
"Selanjutnya, akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan," ucapnya.
"Guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," lanjut dia. (m31)
Irjen Asep Edi Suheri jadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto Jabat Kabaharkam Polri |
![]() |
---|
5 Kapolres di Polda Metro Jaya Diganti, Termasuk Kapolres Metro Tangerang Kota |
![]() |
---|
Maklumat Kapolda Metro Jaya: Larangan Balap Liar, Tawuran, dan Kerumunan Selama Ramadan 2025 |
![]() |
---|
Respons Demokrat Soal Rekaman Mirip Suara SBY Kritik Kapolri Viral di Media Sosial |
![]() |
---|
Pesan Kapolda Metro Jaya pada Pencandu Narkoba: Silahkan Lapor! Kami Lindungi Bukan Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.