"Selesai ini saya lapor ke ketua umum bagaimana langkah selanjutnya," ucap Sahroni, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Soal Kemungkinan Firli Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan SYL, Ini Kata Kabid Humas Polda Metro
Sahroni menegaskan yang ingin yang pertanyakan sebenarnya ada apa dengan KPK.
"Kenapa musti melakukan hal itu (Penjemputan paksa) kepada seorang yang bukan menteri lagi," ucapnya.
"Mau menghilangkan apa dia? Sudah bukan menteri kok. Kecuali dia masih status menteri. Melalui mekanisme hukum, dijalanin, prosesnya ada, jemput paksa boleh," tambahnya.
Sahroni menyebut karena SYL tak lagi jadi menteri, harusnya tidak dilaksanakan pemangilan paksa tersebut.
"Tapi kalo nggak, ya jangan dong. Kenapa nggak mesti nunggu besok," ujarnya.
(Kompas.com/Wartakotalive.com/M27)