TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Politisi Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo (SYL) digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal ini membuat Syahrul Yasin Limpo (SYL) melepaskan jabatan Menteri Pertanian (Mentan).
Seiring terbukanya kasus ini, muncul dugaan uang hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo mengalir ke Partai Nasdem.
Partai pengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden ini pun membantah keras.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim membantah temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal adanya aliran uang sebesar miliaran rupiah ke partainya dari Syahrul Yasin Limpo (SYL).
SYL merupakan mantan Menteri Pertanian yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Tidak benar," kata Hermawi saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023).
Menurut Hermawi, SYL memang pernah memberikan bantuan sebesar Rp 20 juta, namun unang itu untuk fraksi NasDem DPR RI.
"Yang benar bantuan SYL sebesar Rp 20 juta via fraksi NasDem di DPR," ujarnya.
Temuan uang hasil korupsi mengalir ke Nasdem diungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers penahanan SYL.
"Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," kata Alex di Gedung KPK, Jumat malam.
Sayangnya, Alex tidak membeberkan nominal aliran uang ke Partai NasDem tersebut.
Alex hanya bilang tim penyidik KPK akan terus menelusuri aliran uang itu dalam proses penyidikan.
"Kita ke depannya akan mengecek rekening yang bersangkutan. Ke mana saja aliran dana itu mengalir," katanya.
SYL bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (13/10/2023).
Mereka ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 13 Oktober hingga 1 November 2023.
KPK juga menjerat Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dalam kasus ini.
Kasdi sudah lebih dulu ditahan pada Rabu (11/10/2023).
Mereka disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard oleh SYL.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com