TRIBUNTANGERANG.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut menyoroti penggerebekan oknum mahasiswi dan dosen di Lampung.
Pasalnya dalam pengrebekan itu petugas kepolisian juga dilibatkan.
Hotman Paris Hutapea mempertanyakan dasar hukum terkait penggrebekan atas dugaan perzinahan itu.
Di akun instagramnya Sabtu (15/10/2023) Hotman Paris Hutapea menyebut Polisi juga tidak berhak memeriksa pelaku.
Sebab dalam penggrebekan itu tidak ada pengaduan dari istri pelaku terkait dugaan perzinahan.
“Perzinahan delik aduan! Kalau tidak ada mengadu, apa dasarnya polisi mengerebek atau apa dasarnya polisi meriksa pasangan tersebut. Pelapor harus pasangan nikah resmi,” tulis Hotman Paris Hutapea
Menurut Hotman Paris, hubungan mau sama mau yang dilakukan di tempat tertutup serta tidak ada pengaduan dari pihak pasangan yang diselingkuhi tidak bisa dikenakan pidana.
Baca juga: Sosok Mahasiswi dan Dosen UIN Lampung yang Digerebek Warga, Celana Dalam dan Tisu Magic Jadi Bukti
Hotman Paris pun mengingatkan bahwa ia hanya menjelaskan dari segi hukum bukan moral atau dari segi nyinyir.
“Hubungan mau sama mau dan dilakukan di dalam rumah tertutup dan tidak ada pengaduan dari istri si dosen. Hotman bahas dari segi hukum bukan dari segi moral atau segi nyinyir,” kata Hotman Paris Hutapea.
Diketahui sebelumnya viral oknum dosen sebuah universitas negeri di Lampung berinisial SHD (31) diamankan warga saat membawa mahasiswi masuk ke rumahnya.
SHD sudah memiliki seorang istri yang kini tinggal di Bengkulu untuk bekerja.
Lantaran kesepian, SHD berselingkuh dengan mahasiswi berinisial VOS (22) dan sudah menjalani hubungan terlarang selama sebulan.
SHD dan VOS tertangkap basah sedang melakukan persetubuhan di rumah dosen.
Keduanya digerebek warga bersama aparat keamanana di sebuah rumah di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin, (9/10/2023).
Baca juga: Mahasiswi dan Dosen Kampus Negeri di Lampung Digerebek Warga, Tisu Magic dan Celana Dalam Jadi Bukti
Warga kemudian menggiring SHD dan VOS ke Polda Lampung.
Meski begitu SHD dan VOS tidak ditahan terkait kasus dugaan asusila ini dan telah dibebaskan usai dimintai keterangan.
Alasannya, hingga sekarang polisi belum secara resmi menerima laporan dari pihak yang dirugikan.
Namun apabila pihak istri SHD melapor maka baik SHD dan VOS bisa terancam penjara 9 bulan.
Polisi nantinya akan menjerat keduanya dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
Awal Penggrebekan
Dunia pendidikan Lampung kembali tercoreng.
Hubungan terlalu dalam antara seorang mahasiswi dan dosen sebuah kampus negeri, dibongkar oleh warga.
Dosen tersebut merupakan pengajar jurusan pendidikan guru sebuah kampus negeri di Lampung.
Akademisi berinisial SHD (31) ini telah beristri. Namun dalam beberapa pekan terakhir sang istri sedang bertugas di Bengkulu.
Selama sang istri tidak di rumah, SHD menjadikan mahasiswi berinisial VO (22) teman tidurnya.
VO berhari-hari tinggal di rumah SHD di kawasan Sukarame, Bandar Lampung. Ketika ditegur warga, SHD menyatakan bahwa wanita itu adalah istri sirinya.
Namun warga yang merasa resah akhirnya bergerak. Aksi warga menggerebek perzinahan dosen dan mahasiswi ini jadi viral di media sosial.
Kecurigaan warga terbukti. Dua insan berlainan jenis yang semestinya beraksi sebagai guru dan murid ini nyatanya justru mengumbar syahwat. Mereka diduga melakukan kumpul kebo.
Keduanya digerebek ketika berduaan di dalam mobil ketika hendak makan di luar rumah, Senin (9/10/2023) malam.
Dosen yang telah beristri tersebut, kabarnya baru sebulan menjalin hubungan dekat dengan mahasiswinya.
Selama sebulan tersebut, mereka sudah enam kali melakukan persetubuhan.
Hal yang mengejutkan, mahasiswi tersebut mengetahui sang dosen telah beristri. Namun mereka tetap nekat menjalin hubungan hingga sangat mendalam.
Pknum dosen tersebut berinisial SHD (31) dan mengajar di salah satu universitas negeri di Lampung. Sedangkan si mahasiswi berinisial VO (22).
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik kepada awak media di Mapolda Lampung, Selasa (10/10/2023).
Umi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung, keduanya mengaku telah berpacaran.
"Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku mereka berpacaran kurang lebih selama 1 bulan ini," kata Umi Fadillah Astutik.
Lebih lanjut, Umi mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman, selama berpacaran satu bulan, keduanya sudah 6 kali melakukan persetubuhan.
"Perbuatan tindak pidana asusila tersebut dilakukan di rumah oknum dosen yang berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung," ujarnya.
Terkait status keduanya, mahasiswi tersebut mengetahui si dosen telah beristri.
"Mahasiswi ini tahu oknum dosen (SHD) itu sudah mempunyai istri," kata Umi.
Disinggung apakah ada mahasiswi lain yang juga dibawa ke rumah tersebut oleh oknum dosen, Umi belum dapat menyampaikan.
Pasalnya, kata dia terhadap kedua terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
Kronologi
Umi Fadillah Astutik menjelaskan, SHD dan VO diserahkan ke polisi warga sebuah perumahan di Sukarame.
"Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga masyarakat, ada juga ketua RT dan sekuriti di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandar Lampung," kata Umi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/10/2023).
"Saat itu masyarakat, ketua RT, serta sekuriti mengamankan keduanya karena diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," kata Umi.
Umi mengatakan, keduanya lalu diverifikasi dan diserahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.
Menurut Umi, sampai saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.
Adapun barang bukti yang diamankan dari peristiwa tersebut adalah kotak tisu magic masih utuh, satu plastik tisu bekas pakai, satu celana dalam warna krem, serta satu daster hitam bercorak bunga.
(Wartakotalive.com/Des/ TribunLampung.co.id)