TRIBUNTANGERANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal dilakukan penjagaan ketat oleh Polisi gabungan dari Polda Metro Jaya.
Pengamanan ini dilakukan jelang MK membacakan sidang putusan gugatan terkait batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), Senin (16/10/2023) hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jika pihaknya akan melakukan pengamanan sebelum, sesaat, dan sesudah sidang putusan tersebut.
"Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat, dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).
Baca juga: MK Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, DPD NasDem Kota Tangerang: Bacaleg Tidak Jadi Kecewa
Trunoyudo turut mengimbau kepada masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban.
"Polda Metro Jaya akan melaksanakan proses pengamanan di Gedung MK pada kegiatan tersebut, dan mengimbau kepada seluruh elemen turut serta menjaga ketertiban dan keamanan pra, saat dan pasca keputusan tersebut," katanya.
Untuk rekayasa arus lalu lintas, ia mengatakan hal tersebut bersifat situasional.
Artinya, mengikuti situasi serta kondisi yang ada di lapangan.
"Sifatnya situasional, namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas)," ujarnya.
Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Gunakan Proporsional Terbuka
Diketahui, MK segera membacakan putusan uji materi tentang syarat usia Capres dan Cawapres yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Sidang pembacaan putusan perkara tersebut dijadwalkan digelar MK pada hari ini, Senin, 16 Oktober 2023.