Pemilu
MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Gunakan Proporsional Terbuka
MK menolak gugatan sistem pemilu, sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (15/6/2023).
Dalam pembacaan putusan tersebut, MK menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup, sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat.
Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion.
Sebelumnya, Model Pemilu Legislatif 2024 akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/6/2023).
Apakah pemilu legislatif mencoblos nama caleg atau melubangi lambang partai, putusan MK hari ini akan jadi pedomannya.
Putusan tersebut adalah vonis atas gugatan sistem proporsional untuk pemilu 2024.
Baca juga: KPU Yakin Putusan MK Soal Sistem Pemilu Hari Ini Tidak Ganggu Tahapan Pemilu 2024
Baca juga: Satu ASN Kota Tangerang Selatan Daftar Bacaleg Pilih Mundur Ikut Pemilu 2024
Penggugat minta MK membuat keputusan yang menyudahi pemilu coblos nama caleg dan memerintahkan penyelenggaran pemilu untuk mengembalikan ke sistem coblos lambang partai.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini memprediksi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024.
Titi optimis MK akan menolak gugatan terkait sistem proporsional pemilu tersebut.
"Saya berpandangan Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan dari perkara 114 dan menyatakan bahwa pilihan sistem pemilu itu adalah kewenangan dari pembentuk Undang-undang," kata Titi, Rabu (14/6/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.