Pemilu

MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Gunakan Proporsional Terbuka

MK menolak gugatan sistem pemilu, sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

|
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Alfian Firmansyah
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu proporsional tertutup, sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023). 

 

Baca juga: Cegah ASN Berpolitik Praktis, Bawaslu Ingatkan Pentingnya Akses Aplikasi Silon

 

Baca juga: Bawaslu RI: Mahasiswa Harus Melek Politik untuk Lahirkan Pemimpin Berintegritas

 

Kemudian, Partai-partai politik di Senayan pun terbelah sikapnya, seperti PDI Perjuangan mendukung dikembalikannya sistem proporsional tertutup, dan sikap ini diikuti oleh Partai bulan Bintang (PBB). 

Sementara itu, terdapat delapan partai politik yang menolak, yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat (Demokrat),

Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP),  dan Partai Amanat Nasional (PAN). (m32) 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved