Pemilu
MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Gunakan Proporsional Terbuka
MK menolak gugatan sistem pemilu, sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
|
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Alfian Firmansyah
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu proporsional tertutup, sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Cegah ASN Berpolitik Praktis, Bawaslu Ingatkan Pentingnya Akses Aplikasi Silon
Baca juga: Bawaslu RI: Mahasiswa Harus Melek Politik untuk Lahirkan Pemimpin Berintegritas
Kemudian, Partai-partai politik di Senayan pun terbelah sikapnya, seperti PDI Perjuangan mendukung dikembalikannya sistem proporsional tertutup, dan sikap ini diikuti oleh Partai bulan Bintang (PBB).
Sementara itu, terdapat delapan partai politik yang menolak, yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat (Demokrat),
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN). (m32)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.