Pemilu 2024
Cegah ASN Berpolitik Praktis, Bawaslu Ingatkan Pentingnya Akses Aplikasi Silon
Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengundurkan diri saat mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengundurkan diri saat mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu.
Hal tersebut tercantum sebagai syarat pencalonan dalam PKPU No. 10 tahun 2023.
Menyikapi hal itu, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan pentingnya akses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mengecek data peserta pemilu.
Menurutnya, Bawaslu perlu memiliki akses Silon yang diberikan oleh KPU agar dapat melihat data mengenai peserta pemilu, termasuk ASN.
Baca juga: Bawaslu Indikasikan Lebih dari 2 ASN Mendaftar Bacaleg di Kota Tangerang selatan
Baca juga: Bawaslu RI: Mahasiswa Harus Melek Politik untuk Lahirkan Pemimpin Berintegritas
"Pentingnya akses Silon yang diberikan KPU agar Bawaslu dapat melihat data peserta pemilu salah satunya ASN," ungkap Totok dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).
Lebih lanjut, Totok menjelaskan bahwa pengawasan Bawaslu terhadap partisipasi ASN dalam pemilu berkaitan dengan Undang-Undang ASN.
"Sudut pengawasan kami berkaitan dengan Undang-undang ASN, ASN tidak boleh menjadi pengutus atau anggota partai politik," ungkap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu itu.
Baca juga: Bawaslu RI Tegaskan Larangan Parpol Kampanye di Tempat Ibadah dan Lingkungan Pendidikan
Dengan demikian, persyaratan pengunduran diri ASN sebagai syarat pencalonan dalam pemilu merupakan upaya untuk memastikan netralitas dan independensi ASN dalam proses politik, serta menjaga integritas dan keadilan pemilu.
"Bawaslu bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan ketentuan tersebut, yang didasarkan pada Undang-Undang ASN," kata Totok Hariyono.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.