Pemilu 2024

Bawaslu RI Tegaskan Larangan Parpol Kampanye di Tempat Ibadah dan Lingkungan Pendidikan

Parpol diharapkan untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di tempat ibadah dan pendidikan.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ign Agung Nugroho
Istimewa
Anggota Bawaslu RI Puadi menegaskan partai politik (parpol) untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah dan lingkungan pendidikan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Jelang tahapan kampanye pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa partai politik (parpol) untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah dan lingkungan pendidikan.

Diketahui, masa kampanye dilaksanakan selama tiga bulan yakni mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.

"Parpol diharapkan untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di tempat ibadah dan pendidikan," kata Anggota Bawaslu RI Puadi, Senin (13/3/2023).

 

 

Puadi menjelaskan, pihaknya tidak melarang parpol untuk melakukan sosialisasi tetapi tidak melewati batas sesuai Undang-undang yang berlaku.

"Setelah parpol menjadi peserta pemilu wajib melakukan sosialisasi, akan tetapi harus sesuai peraturan yang berlaku seperti tidak melakukan ajakan untuk memilih," jelasnya. 

 

Baca juga: Info Pemilu 2024 Diakses WNI di Luar Negeri, Bawaslu Minta Aplikasi Jarimu Awasi Pemilu Diperkuat

 

Baca juga: Begini Reaksi Partai Ummat Diingatkan Bawaslu RI Jangan Gunakan Masjid untuk Kampanye

 

Ia pun turut mengajak parpol untuk melakukan diskusi bersama Bawaslu jika ada regulasi atau peraturan yang tidak dipahami oleh parpol.

"Mari datang dan berdiskusi di kantor Bawaslu jika ada peraturan atau regulasi yang ingin ditanyakan atau tidak dimengerti," kata Puadi. (m27)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved