Pemilu 2024
Cegah ASN Berpolitik Praktis, Bawaslu Ingatkan Pentingnya Akses Aplikasi Silon
Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengundurkan diri saat mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ign Agung Nugroho
Istimewa
Bawaslu Ri mengingatkan pentingnya akses aplikasi Silon untuk mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN) berpolitik praktis.
Baca juga: Cegah Eksploitasi Anak di Pemilu 2024, Ini Langkah yang Dilakukan KPAI dan Bawaslu RI
Baca juga: Bawaslu Gandeng KPAI Untuk Cegah Pelibatan Anak dalam Kegiatan Pemilu 2024
Dia menambahkan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), ASN harus menyerahkan surat pemberhentian diri sebagai ASN pada tanggal 3 Oktober 2023 di masa akhir pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT). (m27)
Tags
ASN Berpolitik
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bawaslu
Aplikasi Silon
Sistem Informasi Pencalonan
politik praktis
Pemilu 2024
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.