Pemilu 2024

Cegah ASN Berpolitik Praktis, Bawaslu Ingatkan Pentingnya Akses Aplikasi Silon

Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengundurkan diri saat mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ign Agung Nugroho
Istimewa
Bawaslu Ri mengingatkan pentingnya akses aplikasi Silon untuk mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN) berpolitik praktis. 

 

Baca juga: Cegah Eksploitasi Anak di Pemilu 2024, Ini Langkah yang Dilakukan KPAI dan Bawaslu RI

 

Baca juga: Bawaslu Gandeng KPAI Untuk Cegah Pelibatan Anak dalam Kegiatan Pemilu 2024

 

Dia menambahkan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),  ASN harus menyerahkan surat pemberhentian diri sebagai ASN pada tanggal 3 Oktober 2023 di masa akhir pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT). (m27)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved