Pemilu 2024
Bawaslu Gandeng KPAI Untuk Cegah Pelibatan Anak dalam Kegiatan Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupaya melakukan pencegahan terhadap pelibatan anak dalam kegiatan Pemilu 2024 mendatang.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ign Agung Nugroho
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupaya melakukan pencegahan terhadap pelibatan anak dalam kegiatan Pemilu 2024 mendatang.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, salah satu upaya pencegahan tersebut dengan menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Bawaslu upayakan untuk lakukan kerja sama dengan KPAI terkait perlibatan anak dalam kegiatan Pemilu," ucap Lolly melalui keterangan tertulisnya, Kamis (18/5/2023).
Lolly menjelaskan dalam membuat draf kerja sama perlu duduk bersama dan saling berkoordinasi agar semakin efektif.
Baca juga: Antisipasi Kampanye Terselubung, Bawaslu RI Awasi Ketat Safari Politik Ganjar Pranowo
Baca juga: Bawaslu: Potensi Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024, Mulai dari Politik Uang Hingga Libatkan Anak-Anak
"Apakah nantinya kita akan patroli pengawasan bersama, kita harus duduk bersama untuk koordinasi bentuk kerja sama yang paling efektif," jelas dia.
Sementara itu, Anggota Komisioner KPAI Sylvana Maria Apituley mengungkapkan masih banyak masyarakat yang belum paham terkait pelarangan pelibatan anak-anak dalam kampanye.
"Masyarakat awam masih belum paham bahwa apapun bentuk kampanye dilarang melibatkan anak," tegasnya.
Baca juga: Bawaslu RI Tegaskan Larangan Parpol Kampanye di Tempat Ibadah dan Lingkungan Pendidikan
Baca juga: Bawaslu Temukan 6 Juta Lebih Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, Begini Respon KPU
Sebagai informasi, pelibatan anak dalam kampanye pemilu merupakan tindak pidana. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (m27)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.