Pemilu
Bawaslu Indikasikan Lebih dari 2 ASN Mendaftar Bacaleg di Kota Tangerang selatan
Lebih dari dua aparatur sipil negara (ASN) terindikasi Bawaslu Tangerang Selatan ikut mendaftar menjadi bakal calon legislatif.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) mengindikasikan dua aparatur sipil negara (ASN) Kota Tangerang Selatan ikut mendaftar menjadi bakal calon legislatif.
Hal itu dikemukakan Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi, Bawaslu Tangsel, Slamet Santosa, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, Selasa (13/6/2023).
"Kami baru saja rapat terkait status pekerjaan bakal caleg (calon legislatif-Red). Di mana bakal caleg ini, kalau dalam persyaratan ada harus mengundurkan diri atau istirahat dari status," ujar Slamet Santosa.
"Kalau kami dari Bawaslu kan hanya mengawasi dari luar ya. Kalau kami sebenarnya tak punya catatan khusus. Yang punya KPU. Kami sedang menunggu data dari KPU. Yang kami lihat tadi lebih dari dua ASN sebagai bacaleg," katanya.
Menurut Slamet Santosa, ASN itu ada yang bekerja di luar Pemkot Tangsel.
Namun, Bawaslu Kota Tangsel masih menunggu hasil verifikasi KPU untuk melakukan pendalaman.
"Tadi sepintas ada tiga atau empat yang kami lihat. Tapi itu masih sebagian. Kan ada 974 data kan," katanya.
Slamet mengatakan, Bawaslu masih melihat proses KPU dalam mengamati data pendaftar bacaleg yang masih dalam tahap seleksi administrasi.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie bereaksi atas informasi ada dua ASN mendaftarkan diri menjadi bacaleg.
Benyamin Davnie minta agar kedua ASN tersebut segera mengajukan pengunduran diri sebagai pegawai negeri secepatnya.
"Memang batas waktunya sampai DCT (daftar calon tetap-Red) ya. Tapi lebih cepat akan lebih baik."
"Kalau tidak mengajukan dan dia aktif di dunia politik, atau nantinya jika dia tidak pensiun dini ya maka harus diberhentikan dengan tidak hormat karena masuk ke arena politik," ucapnya, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Dua ASN di Tangsel Terindikasi Tidak Netral, Gabung Partai Politik dan Terdaftar Sebagai Bacaleg
Baca juga: Satu ASN Kota Tangerang Selatan Daftar Bacaleg Pilih Mundur Ikut Pemilu 2024
Dia sudah mengingatkan anak buahnya yang sudah terdaftar di partai politik.
Meskipun belum kampanye dan masih aktif sebagai ASN, Pemkot Tangerang Selatan telah memberi peringatan.
"Saya ingatkan dia untuk segera mengajukan pilihan. Pilihannya ada dua. Kalau mengajukan berarti dia pensiun dini, dan jika tidak mengajukan maka akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Benyamin Davnie.
Polri Siagakan 4.691 Personel Gabungan Usai Pengumuman Hasil Pemilu |
![]() |
---|
KPU RI Umumkan Hasil Pemilu 2024 Setelah Bebuka Puasa |
![]() |
---|
Jelang Penetapan Hasil Pemilu 2024 Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan Amankan KPU dan DPR RI |
![]() |
---|
Kapolres Tangerang Selatan Minta Warga Jaga Kondusifitas Jelang Penetapan Hasil Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Mahasiswa Hingga Pelajar Ikut Aksi Dukung Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu di Depan KPU RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.