Dua ASN di Tangsel Terindikasi Tidak Netral, Gabung Partai Politik dan Terdaftar Sebagai Bacaleg
Aua aparat sipil negara (ASN) terdaftar sebagai bakal calon legislatif. Menurut aturan, ASN dilarang berpolitik praktis.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, Banten, menemukan dua aparat sipil negara (ASN) terdaftar sebagai bakal calon legislatif.
Sesuai peraturan, seluruh pegawai negeri sipil atau aparat sipil negara (ASN), anggota TNI dan anggota Polri dilarang berpolitik.
Setiap ASN maupun anggota TNI dan Polri yang hendak terjun ke politik, maka dia harus mundur dari ASN/Polri/TNI.
Temuan nama ASN yang terdaftar sebagai bacaleg di Tangsel mengindikasikan ASN tersebut berpolitik praktis dan mungkin juga jadi tim sukses di suatu partai politik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merespons temuan Bawaslu.
Komisioner KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat memberikan tanggapan terkait temuan Bawaslu tentang dua ASN yang mendaftar menjadi bacaleg.
Menurut Ajat, saat ini pihaknya masih dalam tahap verifikasi administrasi, dan belum menentukan status akhir verifikasi.
"Jadi masih indikasi, karena yang di situ (pendaftaran) kan KTP. Sementara yang menentukan ASN atau tidak kan ada nomor induk pegawainya. Kalau ada NIP-nya, baru dapat diyakini itu ASN yang masih aktif," ucapnya, Rabu (7/6/2023).
Menurut Ajat, hasil akhir verifikasi pada 23 Juni nanti akan diperoleh data yang lebih akurat.
Ajat menerangkan bahwa seorang ASN yang maju menjadi bacaleg mesti melampirkan surat pengunduran dirinya dari ASN.
Jika tidak, ASN tersebut akan dianggap BMS (belum memenuhi syarat).
"Kami akan sampaikan ke BKPSDM untuk dimintai pencermatan. Ada enggak dari nama-nama tersebut pekerjaannya ASN," ucapnya.
"Kalau ada, kami akan konfirmasi ke partai meminta surat pengunduran diri. Kalau ternyata dia tidak mengajukan pengunduran diri, maka dia bisa jadi BMS," tambahnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya pun akan menggelar rapat koordinasi terkait hal-hal tersebut.
Sebelumnya, Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Tangerang Selatan mendeteksi dua aparatur sipil negara yang mengabdi di Pemkot Tangsel mendaftar jadi bakal calon anggota legislatif.
Jadi Pemenang Pilkada Tangsel usai MK Tolak Gugatan PHPU, Ben-Pilar Fokus Tugas Pemerintahan |
![]() |
---|
Breaking News: Gugatan PHPU Ditolak MK, KPU Ditetapkan Ben-Pilar Pemenang Pilkada Tangsel |
![]() |
---|
Jadi Tersangka, Ini Peran Ajat Sudrajat dalam Kasus Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang-Merak |
![]() |
---|
Penembak Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak Ternyata Prajurit TNI |
![]() |
---|
Tampang Ajat Sudrajat, Penyewa Mobil Bos Rental yang Tewas Tertembak di Rest Area |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.