Gibran terkendala menjadi pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 mendatang lantaran masih berusia 35 tahun.
Terkait gugatan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).
Meski keputusan belum diputuskan, Denny Indrayana membocorkan hasil putusan.
"Banyak yang menanyakan bocoran putusan MK soal syarat umur capres-cawapres kepada saya. Tentu sulit dan tidak boleh mendapatkan informasi dari dalam lingkungan MK, baik dari hakim konstitusi ataupun para pegawai MK," ungkap Denny Indrayana dalam status twitternya @dennyindrayana pada Selasa (11/10/2023).
"Karena itu, berikut saya sampaikan 'bocoran' dalam tanda kutip, putusan tersebut, yang saya prediksi akan dibacakan pada Senin (16/10/2023) depan," tambahnya.
(TribunTangerang.com/Wartakotalive.com/DWI)