TRIBUNTANGERANG.COM - Mahkamah Konstitusi secara mengejutkan publik mengabulkan salah satu gugatan terkait batas usai capres dan cawapres.
Padahal sebelumnya MK menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Namun, MK justru mengabulkan gugatan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) Fakultas Ilmu Hukum, Almas Tsaqibbirru.
Dalam amar putusan dalam gugatan itu MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Baca juga: MK Bolehkan Seseorang Belum Berusia 40 Tahun Mencalonkan Capres-Cawapres Asal Berpengalaman
Dengan Putusan tersebut, tentunya akan membuka peluang karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka, sebab namanya memang tengah santer dikaitkan sebagai calon Cawapres Prabowo Subianto.
Keputusan MK ini tentu akan menimbulkan banyak polemik pandangan yang dianggap jika MK telah berpihak kepada Jokowi, apalagi Ketua Hakim MK juga kini bagian dari keluarga Jokowi.
Bahkan Rocky Gerung pun ikut mengomentari terkait keputusan MK yang mengejutkan publik.
Lewat status twitternya, @rockygerung_rg pada Senin (16/10/2023) menyampaikan sebuah kalimat menohok.
Sebuah kalimat yang diduga berasal dari plesetan Mahkamah Konstitusi.
"MAHKAMAH KELUARGA," tulis rocky Gerung.
Postingan tersebut pun disambut ramai masyarakat.
Beragam pendapat pun dituliskan masyarakat dalam kolom komentar postingan Rocky Gerung
Diketahui, MK mengabulkan gugatan yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017.
Baca juga: PSI Kecewa Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres Ditolak MK
"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum," jelas hakim.
"Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," bebernya.