Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan mengenai syarat capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menyikapi keputusan itu, Partai NasDem akan mengevaluasi gugatan uji materi tentang pasal dalam UU Pemilu mengenai syarat capres-cawapres tersebut.
Hal tersebut disampaikan Surya Paloh saat menghadiri pelantikan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Banten dan Orientasi Caleg di Tangerang.
"Kami sedang mengevaluasi keputusan itu, tapi bagaimanapun selama masih pada koridor yang berlaku, kami hormati itu," ujar Surya Paloh kepada awak media, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Almas Tsaqibbirru Putra Aktivis Antikorupsi Buat Gugatan ke MK Karena Hal Ini
Lebih lanjut Surya menjelaskan, evaluasi terhadap putusan MK tersebut dilakukan, guna menganalisis dampak yang berpotensi dihadirkan di masyarakat.
Pasalnya ia menilai, Parta NasDem memiliki tanggung jawab untuk menjaga kondisifitas penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk masyarakat.
"Yang paling kami harapkan suasana menjelang Pemilu 2024 ini adalah, NasDem menghadapi pemilu lebih gembira," kata dia.
"Karena NasDem berkepentingan agar penyelenggaraan pemilu bisa berjalan secara baik, sebab demokrasi tetap menjadi landasan utama kita bersama," imbuhnya.
Baca juga: Putusan MK Usia Capres Cawapres Dituding Skenario Hingga Jokowi Tegaskan Tak Ikut Campur
Kendati demikian, Ketum Partai NasDem tersebut secara tersirat menyampaikan agar masyarakat dapat menyikapi putudan MK tersebut secara skeptis.
Menurutnya, masyarakat perlu memiliki daya analisis yang tinggi untuk dapat memahami setiap keputusan yang dihadirkan pemerintah.
"Kecurigaan dengan kemampuan, kesadaran, dan analisis perlu dimiliki masyarakat kita untuk bisa memahami, menkalkulaisi, serta dapat mengartikan putusan MK itu," jelas Surya Paloh.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan mengenai syarat capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Putusan ini merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. (m28)