Pilpres 2024

Almas Tsaqibbirru Putra Aktivis Antikorupsi Buat Gugatan ke MK Karena Hal Ini

Mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqibbirru menjadi sorotan publik setelah gugatannya terkait usai usia capres cawawpres dikabulkan oleh MK.

Editor: Joko Supriyanto
kolase tribuntangerang.com/Istimewa
Mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqibbirru menjadi sorotan publik setelah gugatannya terkait usai usia capres cawawpres dikabulkan oleh MK. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqibbirru menjadi sorotan publik setelah gugatannya terkait syarat usai usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Surakarta (UNSA) mengajukan gugatan agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Keputusan untuk melakukan gugatan itu bukan tanpa sebab, Almas Tsaqibbirru mengaku membuka peluang bagi semua orang bisa mencalonkan diri di Pilpres tanpa terkendala batas usai, asalkan memiliki pengalaman di Pemerintah.

Hal itu juga yang diinginkan oleh Almas Tsaqibbirru terhadap Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk bisa mengikuti Pilpres 2024.

Baca juga: Putusan MK Usia Capres Cawapres Dituding Skenario Hingga Jokowi Tegaskan Tak Ikut Campur

Keinginan Almas sendiri sebab, sejak kepemimpinan Gibran membawa dampak positif bagi warga Solo.

"Saya sendiri dari Solo, saya melihat merasakan dampak yang telah dilakukan Gibran selaku Wali Kota Solo mendatangkan dampak positif untuk warganya," imbuhnya lagi.

Almas di sisi lain menegaskan, gugatannya itu tidak semata-mata untuk Gibran saja, namun juga bersifat open legal policy.

Tak hanya itu, Almas Tsaqibbirru juga mengaku jika gugatan tersebut diajukan atas inisiatif dirinya.

"Saya hanya mahasiswa yang ingin mengajukan (gugatan soal batas usia capres-cawapres) saja, tidak ada kepentingan apapun," katanya.

Baca juga: Sikap Tiga Capres Terkait Keputusan MK Bolehkan Usia Dibawah 40 Tahun Maju Pilpres

Almas juga mengatakan, dirinya mengajukan gugatan secara pribadi, tanpa berkomunikasi dengan pihak lain.

"Saya langsung mengajukan ke MK gugatan tersebut, nggak ada intervensi dari pihak manapun."

"Itu malah inisiatif dari pihak saya dan disalurkan melalui kuasa-kuasa hukum saya," ungkapnya lagi.

Dan menurut pengakuannya, untuk mengaplikasikan ilmu yang ia dapat dari bangku perkuliahan.

Almas juga tegas mengatakan tak ada intervensi dari pihak manapun terkait gugatannya itu.

"Mungkin banyak yang bilang ada intervensi dari satu pihak, nggak, itu murni dari saya, saya ingin mengaplikasikan ilmu yang saya dapat," imbuhnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved