Sikap Tiga Capres Terkait Keputusan MK Bolehkan Usia Dibawah 40 Tahun Maju Pilpres
setelah Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bagi seseorang dibawah berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri di Pilpres, beginilah sikap 3 Capres.
TRIBUNTANGERANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bagi seseorang dibawah berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Keputusan itu pun kini menjadi berpolemik ditengah masyarakat, sebab keputusan tersebut di digadang-gadang demi meloloskan Putra Presiden Jokowi yang akan maju di Pilpres 2024.
Padahal, sebelumnya MK menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Namun, MK justru mengabulkan gugatan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) Fakultas Ilmu Hukum, Almas Tsaqibbirru.
Lalu bagaimana sikap dari 3 Capres; Prabowo, Ganjar dan Anies Baswedan mendengar keputusan MK tersebut?
Ganjar: Ya Sudah

Ganjar mengungkapkan bahwa putusan MK soal batas usia capres-cawapres ini bersifat final dan mengikat.
Sehingga, sambungnya, masyarakat tidak mematuhinya.
Hal ini disampaikannya saat mengunjungi kediaman budayawan Butet Kartaredjasa di Kasihan, Bantul, DI Yogyakarta pada Senin (16/10/2023).
"Lha wong MK itu final and binding (final dan mengikat). Sudah putus ya sudah," katanya dikutip dari Kompas.com.
Pada kesempatan yang sama, Butet pun turut mengomentari dengan mengungkapkan putusan MK ini menjadi energi untuk mengusung Ganjar sebagai capres.
"Kalau gitu saya yang memaknai. Jadi keputusan MK itu justru menjadi energi kita untuk mengusung Ganjar semakin baik, semakin kuat, semakin diterima."
"Jadi tidak manut suara siapa tapi manut suara atine," kata Butet.
Prabowo Langsung Kumpulkan Petinggi Gerindra

Prabowo Subianto memang belum mengomentari terkait putusan MK tersebut.
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Warga Sambut Baik Tapi Kapok dengan Janji Manis |
![]() |
---|
Alasan MK Larang Penggunaan Foto AI untuk Kampanye |
![]() |
---|
KPU DKI: Pramono-Rano Karno Bakal Dilantik Paling Lambat Setelah Keluar BRPK dari MK |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Pram-Rano Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 3 Hari setelah Terima BRPK dari MK |
![]() |
---|
Pramono-Rano Tunjuk Todung Mulya Lubis jadi Ketua Tim Hukum Hadapi Sengketa Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.