Pilkada Jakarta
Pramono-Rano Tunjuk Todung Mulya Lubis jadi Ketua Tim Hukum Hadapi Sengketa Pilkada Jakarta 2024
Todung Mulya Lubis ditunjuk sebagai Ketua Tim Hukum pasangan Pramono-Rano untuk menghadapi sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERNAG.COM, JAKARTA - Todung Mulya Lubis ditunjuk sebagai Ketua Tim Hukum pasangan Pramono-Rano untuk menghadapi sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024.
"Tim hukum kami pak Todung Mulya Lubis dan kami siapkan juga bukti-buktinya, C1 kami juga komplet, apa yang kami analisa sebelum ini putusan akhirnya sama," ungkap Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Prasetyo Edi, Senin (9/12/2024).
Prasetyo menuturkan tim pemenangan tetap optimistis meskipun akan banyak gugatan dari pasangan calon nomor urut 1 dan 2 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami siap kalah dan siap menang. Jangan sampai jerih payah kita semua dicari-cari kesalahannya," ucap dia
Sebelumnya diberitakan, Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), akan menggugat hasil rekapitulasi suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari ke depan.
"Dalam tiga hari yang akan kami jalani ke depan, untuk persiapan bagaimana kami mampu membuat laporan atau pendaftaran registrasi terhadap kasus ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Tim Hukum RIDO Ramdan Alamsyah, di DPD Golkar, Cikini Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024) malam.
Menurut Ramdan pihaknya juga akan bekerja sama dengan tim gabungan dari partai pendukung Ridwan-Suswono, serta tim profesional, untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
"Kami dengan teman-teman sudah menyiapkan tim gabungan baik itu dari partai, baik itu dari Paslon maupun dari profesional, yang memang peduli terhadap demokrasi,” ujar Ramdan.
Selanjutnya Ramdan mengatakan, langkah ini merupakan kesempatan Pasangan Ridwan Kamil-Suswono untuk menegakkan keadilan demokrasi.
"Mudahan-mudahan rumah terakhir yang kami percaya adalah rumah hukum yang terbesar, Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
Di sisi lain, Tim Hukum RIDO Muslim Jaya Butarbutar juga menjelaskan, gugatan hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta telah sesuai Pasal 10 nomor 24 tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi.
"Penetapan hasil perolehan suara Pilkada Jakarta ditetapkan nomor 210 (tahun) 2024 tentu penetapan ini merupakan objek sengketa yang tentunya akan kami ajukan ke MK sesuai dengan kewenangan MK Pasal 10 Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Lantas ia memastikan, gugatan tersebut akan diterima MK paling lambat Rabu (11/12/2024).
"Sesuai dengan peraturan PMK nomor 23 tahun 2024, itu ada tiga hari kerja. Kalau jam 16.00 diputus berarti kalau hari Senin paling lambat hari Rabu,” imbuhnya.(m27)
Menang di Pilkada Jakarta, Pramono: Terima Kasih RK-Suswono dan Dharma-Kun Bikin Pilkada Damai |
![]() |
---|
Sudah Berusaha Pikat Warga Jakarta tetapi Tidak Dipilih, Ridwan Kamil Lapang Dada Terima Kekalahan |
![]() |
---|
Blak-blakan, Ridwan Kamil Akhirnya Beberkan Alasan Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Akhirnya Legowo Soal Hasil Pilkada Jakarta, Kini Ucapkan Selamat untuk Pramono-Rano |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Pram-Rano Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 3 Hari setelah Terima BRPK dari MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.