Sikap Tiga Capres Terkait Keputusan MK Bolehkan Usia Dibawah 40 Tahun Maju Pilpres
setelah Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bagi seseorang dibawah berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri di Pilpres, beginilah sikap 3 Capres.
Namun, pasca dikabulkannya gugatan soal batas usia capres-cawapres, dia langsung mengumpulkan petinggi dari Partai Gerindra.
Waketum Partai Gerindra, Habiburokhman mengungkapkan Prabowo telah memantau lewat siaran televisi soal sidang MK tersebut.
Prabowo, kata Habiburokhman, hanya mengungkapkan bahwa gugatan sudah diputus MK.
"Memang ada perkembangan di MK, saya datang ke sini tentu Pak Prabowo sudah pantau lewat TV ya. Saya jelaskan lah beberapa hal kalau-kalau ada pertanyaan."
"Rupanya saya datang sudah selesai nggak ada pertanyaaan. Pak Prabowo cuman salamin saya, wah sudah diputus ya," ujarnya di Kertanegara, Senin sore dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sementara, menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budi Djiwandono mengungkapkan bahwa pertemuan di Kertanegara adalah pertemuan anggota dewan pembina Partai Gerindra.
"Kegiatan malam ini adalah proses yang biasa dijalankan di Partai Gerindra sudah cukup lama dewan para anggota dewan pembina tidak bertemu dan tadi Pak Prabowo berkonsultasi dengan mereka," ujar Budi dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: MK Bolehkan Seseorang Belum Berusia 40 Tahun Mencalonkan Capres-Cawapres Asal Berpengalaman
Sementara soal nama cawapres Prabowo, Budi mengungkapkan belum ada putusan.
Dia menegaskan masih terdapat empat nama yang berasal dari luar jawa, Jateng, Jatim, dan Jabar.
"Kita masih bicarakan empat nama, satu nama dari luar Jawa, satu dari Jawa Barat, satu nama dari Jawa Tengah, dan satu nama dari Jawa Timur," kata Budi.
Budi menegaskan nama cawapres Prabowo akan terus digodok dengan anggota KIM lainnya.
"Kami menghargai waktu yang diberikan. Saya rasa dalam beberapa hari ke depan masih ada rapat konsolidasi bersama Koalisi Indonesia Maju, perkembangan dinamis, setiap jam bisa berubah dan kita bersama menghargai proses politik," katanya.
Anies Hormati, Enggan Berspekulasi soal Cawapres Lawan

Anies tak ambil pusing terkait putusan MK soal batas usia capres-cawapres tersebut.
Dia menegaskan tak ambil pusing soal putusan itu dan lebih memilih untuk fokus terkait persiapan pendaftaran ke KPU pada Kamis (19/10/2023) mendatang.
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Warga Sambut Baik Tapi Kapok dengan Janji Manis |
![]() |
---|
Alasan MK Larang Penggunaan Foto AI untuk Kampanye |
![]() |
---|
KPU DKI: Pramono-Rano Karno Bakal Dilantik Paling Lambat Setelah Keluar BRPK dari MK |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Pram-Rano Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 3 Hari setelah Terima BRPK dari MK |
![]() |
---|
Pramono-Rano Tunjuk Todung Mulya Lubis jadi Ketua Tim Hukum Hadapi Sengketa Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.