Sikap Tiga Capres Terkait Keputusan MK Bolehkan Usia Dibawah 40 Tahun Maju Pilpres

setelah Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bagi seseorang dibawah berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri di Pilpres, beginilah sikap 3 Capres.

Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
tiga capres 2024. 

Kendati demikian, Anies mengatakan akan menghormati putusan MK tersebut.

“Setiap keputusan pengadilan harus kita hormati dan hargai, dan itu bersifat mengikat jadi keputusan itu (MK) kita hormati dan hargai. Bagi kami fokusnya untuk mendaftar tanggal 19 besok, jadi tidak ada mengganggu fokus,” kata Anies usai menghadiri Deklarasi MU Perubahan di Kediaman Lebak Bulus, Senin (16/10/2023).

Baca juga: MK Buka Peluang Karpet Merah Bagi Gibran di Pilpres 2024, Rocky Gerung: Mahkamah Keluarga

Anies juga tak mau berspekulasi siapapun lawan yang akan dihadapinya meskipun nantinya ada kontestan dari generasi yang jauh lebih muda karena putusan MK tersebut.

“Kita belum tahu. Yang sudah kita tahu adalah keputusan MK. Tentang siapa yang menjadi pasangan kita belum tau sekarang. Jadi sebelum ada kepastian saya juga tidak mau berspekulasi. Maka itu kita fokusnya pada pendaftaran,” ucapnya. 

 

(Tribunnews,com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved