Sikap Tiga Capres Terkait Keputusan MK Bolehkan Usia Dibawah 40 Tahun Maju Pilpres
setelah Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bagi seseorang dibawah berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri di Pilpres, beginilah sikap 3 Capres.
TRIBUNTANGERANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bagi seseorang dibawah berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai Capres dan Cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Keputusan itu pun kini menjadi berpolemik ditengah masyarakat, sebab keputusan tersebut di digadang-gadang demi meloloskan Putra Presiden Jokowi yang akan maju di Pilpres 2024.
Padahal, sebelumnya MK menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Namun, MK justru mengabulkan gugatan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) Fakultas Ilmu Hukum, Almas Tsaqibbirru.
Lalu bagaimana sikap dari 3 Capres; Prabowo, Ganjar dan Anies Baswedan mendengar keputusan MK tersebut?
Ganjar: Ya Sudah

Ganjar mengungkapkan bahwa putusan MK soal batas usia capres-cawapres ini bersifat final dan mengikat.
Sehingga, sambungnya, masyarakat tidak mematuhinya.
Hal ini disampaikannya saat mengunjungi kediaman budayawan Butet Kartaredjasa di Kasihan, Bantul, DI Yogyakarta pada Senin (16/10/2023).
"Lha wong MK itu final and binding (final dan mengikat). Sudah putus ya sudah," katanya dikutip dari Kompas.com.
Pada kesempatan yang sama, Butet pun turut mengomentari dengan mengungkapkan putusan MK ini menjadi energi untuk mengusung Ganjar sebagai capres.
"Kalau gitu saya yang memaknai. Jadi keputusan MK itu justru menjadi energi kita untuk mengusung Ganjar semakin baik, semakin kuat, semakin diterima."
"Jadi tidak manut suara siapa tapi manut suara atine," kata Butet.
Prabowo Langsung Kumpulkan Petinggi Gerindra

Prabowo Subianto memang belum mengomentari terkait putusan MK tersebut.
Namun, pasca dikabulkannya gugatan soal batas usia capres-cawapres, dia langsung mengumpulkan petinggi dari Partai Gerindra.
Waketum Partai Gerindra, Habiburokhman mengungkapkan Prabowo telah memantau lewat siaran televisi soal sidang MK tersebut.
Prabowo, kata Habiburokhman, hanya mengungkapkan bahwa gugatan sudah diputus MK.
"Memang ada perkembangan di MK, saya datang ke sini tentu Pak Prabowo sudah pantau lewat TV ya. Saya jelaskan lah beberapa hal kalau-kalau ada pertanyaan."
"Rupanya saya datang sudah selesai nggak ada pertanyaaan. Pak Prabowo cuman salamin saya, wah sudah diputus ya," ujarnya di Kertanegara, Senin sore dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sementara, menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budi Djiwandono mengungkapkan bahwa pertemuan di Kertanegara adalah pertemuan anggota dewan pembina Partai Gerindra.
"Kegiatan malam ini adalah proses yang biasa dijalankan di Partai Gerindra sudah cukup lama dewan para anggota dewan pembina tidak bertemu dan tadi Pak Prabowo berkonsultasi dengan mereka," ujar Budi dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: MK Bolehkan Seseorang Belum Berusia 40 Tahun Mencalonkan Capres-Cawapres Asal Berpengalaman
Sementara soal nama cawapres Prabowo, Budi mengungkapkan belum ada putusan.
Dia menegaskan masih terdapat empat nama yang berasal dari luar jawa, Jateng, Jatim, dan Jabar.
"Kita masih bicarakan empat nama, satu nama dari luar Jawa, satu dari Jawa Barat, satu nama dari Jawa Tengah, dan satu nama dari Jawa Timur," kata Budi.
Budi menegaskan nama cawapres Prabowo akan terus digodok dengan anggota KIM lainnya.
"Kami menghargai waktu yang diberikan. Saya rasa dalam beberapa hari ke depan masih ada rapat konsolidasi bersama Koalisi Indonesia Maju, perkembangan dinamis, setiap jam bisa berubah dan kita bersama menghargai proses politik," katanya.
Anies Hormati, Enggan Berspekulasi soal Cawapres Lawan

Anies tak ambil pusing terkait putusan MK soal batas usia capres-cawapres tersebut.
Dia menegaskan tak ambil pusing soal putusan itu dan lebih memilih untuk fokus terkait persiapan pendaftaran ke KPU pada Kamis (19/10/2023) mendatang.
Kendati demikian, Anies mengatakan akan menghormati putusan MK tersebut.
“Setiap keputusan pengadilan harus kita hormati dan hargai, dan itu bersifat mengikat jadi keputusan itu (MK) kita hormati dan hargai. Bagi kami fokusnya untuk mendaftar tanggal 19 besok, jadi tidak ada mengganggu fokus,” kata Anies usai menghadiri Deklarasi MU Perubahan di Kediaman Lebak Bulus, Senin (16/10/2023).
Baca juga: MK Buka Peluang Karpet Merah Bagi Gibran di Pilpres 2024, Rocky Gerung: Mahkamah Keluarga
Anies juga tak mau berspekulasi siapapun lawan yang akan dihadapinya meskipun nantinya ada kontestan dari generasi yang jauh lebih muda karena putusan MK tersebut.
“Kita belum tahu. Yang sudah kita tahu adalah keputusan MK. Tentang siapa yang menjadi pasangan kita belum tau sekarang. Jadi sebelum ada kepastian saya juga tidak mau berspekulasi. Maka itu kita fokusnya pada pendaftaran,” ucapnya.
(Tribunnews,com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Warga Sambut Baik Tapi Kapok dengan Janji Manis |
![]() |
---|
Alasan MK Larang Penggunaan Foto AI untuk Kampanye |
![]() |
---|
KPU DKI: Pramono-Rano Karno Bakal Dilantik Paling Lambat Setelah Keluar BRPK dari MK |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Pram-Rano Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 3 Hari setelah Terima BRPK dari MK |
![]() |
---|
Pramono-Rano Tunjuk Todung Mulya Lubis jadi Ketua Tim Hukum Hadapi Sengketa Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.