Pilpres 2024

Almas Tsaqibbirru Putra Aktivis Antikorupsi Buat Gugatan ke MK Karena Hal Ini

Mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqibbirru menjadi sorotan publik setelah gugatannya terkait usai usia capres cawawpres dikabulkan oleh MK.

Editor: Joko Supriyanto
kolase tribuntangerang.com/Istimewa
Mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqibbirru menjadi sorotan publik setelah gugatannya terkait usai usia capres cawawpres dikabulkan oleh MK. 

Adapun mengenai substansi gugatan ke MK, Boyamin enggan menanggapi untuk menghindari konflik kepentingan.

"Aku tidak mau konflik kepentingan, juga tidak mau mengurangi prestasi lawyer dan anakku," katanya.

Berdasarkan data yang diperlihatkannya, Boyamin mengungkapkan bahwa anaknya itu merupakan sosok mahasiswa berusia 23 tahun yang berdomisili di Surakarta.

Berikut merupakan biodata Almas Tsaqibbirru Re A yang mengajukan gugatan ke MK soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Nama: Almas Tsaqibbirru Re A

Tempat/ Tanggal lahir: Jl. Awan, Ngoresan Rt 01 RW 22, Kelurahan Jebres, Surakarta

Jenis Kelamin: Laki-laki

Agama: Islam

Pekerjaan: Pelajar/ Mahasiswa

Kewarganegaraan: Indonesia

Dalam mengajukan permohonan ke MK, Almas didampingi kuasa hukum: Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Georgius Limart Siahan, dan Dwi Nurdiansyah Santoso.

Para kuasa hukum itu berasal dari Kantor Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA).

Fans Berat Gibran

Almas ternyata merupakan penggemar dari sosok Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo, yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.

Hal itu terlihat dari isi gugatannya yang diajukan ke MK.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved