Atas putusan tersebut, para terdakwa melalui penerjemahnya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Putusan hakim PN Serang ini sesuai tuntutan jaksa.
Pada sidang pembacaan tuntutan Selasa (19/9/2023), tujuh terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa.
Sedangkan terdakwa Amir Nadiri dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Alasan jaksa menuntut hukuman seumur hidup karena Amir berjasa pada pencarian barang bukti.
Sedangkan tujuh terdakwa lainnya, menurut jaksa, terkesan mempersulit proses persidangan sehingga berkali-kali harus dilakukan secara offline. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS 8 WN Iran Penyelundup Sabu 319 Kg ke Indonesia Divonis Mati
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com