Sesuai Tuntutan, 7 WN Iran Divonis Mati oleh PN Serang, Jaksa Anggap Para Terdakwa Berbelit-beli

Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tujuh warga negara (WN) Iran divonis hukuman di PN Serang, Banten, Jumat (27/10/2023). Para WN Iran tersebut merupakan terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 319 kilogram.

Atas putusan tersebut, para terdakwa melalui penerjemahnya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Putusan hakim PN Serang ini sesuai tuntutan jaksa.

Pada sidang pembacaan tuntutan Selasa (19/9/2023), tujuh terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa.

Sedangkan terdakwa Amir Nadiri dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Alasan jaksa menuntut hukuman seumur hidup karena Amir berjasa pada pencarian barang bukti.

Sedangkan tujuh terdakwa lainnya, menurut jaksa, terkesan mempersulit proses persidangan sehingga berkali-kali harus dilakukan secara offline. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS 8 WN Iran Penyelundup Sabu 319 Kg ke Indonesia Divonis Mati

 

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com