Laporan ReporterTRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pembahasan kenaikan upah minimum Kota Tangerang Selatan berlangsung alot di kantor Disnaker Tangerang Selatan, Kamis (23/11/2023).
Rapat pleno yang dihadiri oleh perwakilan serikat buruh, pengusaha, Disnaker Tangerang Selatan, Badan Pusat Statistik Tangerang Selatan, Disperindag, Dinkop UMKM Tangerang Selatan, pakar hingga akademisi tersebut dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB'an.
Namun, baik pengusaha maupun serikat buruh kekeh pada formula masing-masing.
Serikat buruh meminta kenaikan 7,86 persen. Jika dibuat dalam angka, kenaikan berkisar Rp 357.744.
Sementara Apindo (asosiasi pengusaha seluruh Indonesia) Kota Tangerang Selatan mengikuti PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Baca juga: Daftar UMK Tangerang Selama 2020-2023
Formula yang digunakan dengan apha 0,1 atau persentase kenaikan 2,62 persen. Jika dirupiahkan kenaikan Rp 119.339.
Henry Suhardja perwakilan dari Apindo Tangerang Selatan mengatakan pihaknya tetap pada pendirian sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.
"Hasil rapat pleno tadi, tetap diakomodir dua pendapat. Serikat buruh dengan formulanya dan kami tetap pada PP Nomor 51. Tinggal nanti keputusan pemerintah daerah untuk memberi saran ke gubernur," kata Henry saat ditemui di lokasi.
Henry mengatakan, keputusan ada ditangan oleh Gubernur nantinya.
Sementara itu, Vanny Sompie selaku perwakilan serikat buruh Tangerang Selatan berharap agar usulan serikat buruh bisa dipertimbangkan oleh pemerintah, khususnya Wali Kota dan Gubernur.
"Merekalah yang berkewenangan menetapkan upah minimum ini. Tapi kami akan terus mengawal rekomendasi ini agar bisa tercapai," katanya.
Baca juga: Pemprov Banten Tentukan Jadwal untuk Segera Menetapkan UMK Tangerang 2024
Vanny menjelaskan persentasi kenaikan yang mereka usulkan bukan tanpa alasan.
Dengan angka kenaikan tersebut harapannya upah bisa dirasakan oleh buruh.
Adapun dua formula kenaikan upah oleh buruh dan pengusaha akan diserahkan kepada Wali Kota Tangerang Selatan, dimana nantinya Wali Kota Tangerang Selatan mengusulkan satu angka kepada Gubernur untuk penetapan upah minimum.
Saat ini, diketahui UMK Tangerang Selatan tahun 2023 yakni Rp 4.551.451. (Raf)