TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) semasa menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).
Syahrul Yasin Limpo (SYL) kini telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Firli Bahuri merupakan Ketua KPK yang kontroversial. Saat awal menjabat sebagai Ketua KPK, Firli terbukti menerima fasilitas helikopter untuk melakukan perjalanan pribadi ke sebuah daerah di Sumatera Selatan.
Helikopter tersebut disediakan oleh seorang pengusaha. Tanpa mengeluarkan uang dari kantongnya, Firli Bahuri menggunakan helikopter tersebut untuk perjalanan pribadi.
Penyelidikan dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo mengungkap sisi lain Firli Bahuri.
Firli ternyata berkawan akrab dengan Alex Tirta, pengusaha tempat hiburan malam yang berjaya lewat Alexis, tempat dugem terkenal di Jakarta Utara.
Alexis yang diduga jadi sarang prostitusi dan narkoba, ditutup oleh Anies Baswedan semasa menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Lebih dari sekadar kawan akrab, Alex Tirta juga menyewa rumah untuk dijadikan rumah kedua Firli. Rumah tersebut terletak di kawasan elit, tepatnya di Jalan Kertanegara, Jaksel.
Harga sewa rumah tersebut mencapai Rp 650 juta per tahun.
Rumah itu diklaim sebagai tempat transit ketika Firli berkegiatan di Jakarta. Secara jarak, lokasi rumah tersebut memang lebih dekat dari kantor KPK dibandingkan rumah pribadi Firli Bahuri yang berlokasi di sekitar Pekayon, Kota Bekasi.
Alex Tirta telah diperiksa polisi. Dia mengaku membayar sewa rumah tersebut sebesar Rp 650 juta per tahun.
"Disewa sejak tahun 2020," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sesuai memeriksa Alex Tirta, Rabu (1/11/2023).
Gelar Perkara
Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023) malam.
Penyematan status tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pemerasan ini.