Pimpinan KPK Diduga Memeras

Ketua KPK Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Berkawan Akrab dengan Bos Tempat Hiburan Malam Alexis

Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alex Tirta dan Firli Bahuri.

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) semasa menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).

Syahrul Yasin Limpo (SYL) kini telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Firli Bahuri merupakan Ketua KPK yang kontroversial. Saat awal menjabat sebagai Ketua KPK, Firli terbukti menerima fasilitas helikopter untuk melakukan perjalanan pribadi ke sebuah daerah di Sumatera Selatan.

Helikopter tersebut disediakan oleh seorang pengusaha. Tanpa mengeluarkan uang dari kantongnya, Firli Bahuri menggunakan helikopter tersebut untuk perjalanan pribadi. 

Penyelidikan dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo mengungkap sisi lain Firli Bahuri.

Firli ternyata berkawan akrab dengan Alex Tirta, pengusaha tempat hiburan malam yang berjaya lewat Alexis, tempat dugem terkenal di Jakarta Utara.

Alexis yang diduga jadi sarang prostitusi dan narkoba, ditutup oleh Anies Baswedan semasa menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Lebih dari sekadar kawan akrab, Alex Tirta juga menyewa rumah untuk dijadikan rumah kedua Firli. Rumah tersebut terletak di kawasan elit, tepatnya di Jalan Kertanegara, Jaksel.

Harga sewa rumah tersebut mencapai Rp 650 juta per tahun.

Rumah itu diklaim sebagai tempat transit ketika Firli berkegiatan di Jakarta. Secara jarak, lokasi rumah tersebut memang lebih dekat dari kantor KPK dibandingkan rumah pribadi Firli Bahuri yang berlokasi di sekitar Pekayon, Kota Bekasi. 

Alex Tirta telah diperiksa polisi. Dia mengaku membayar sewa rumah tersebut sebesar Rp 650 juta per tahun.

"Disewa sejak tahun 2020," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sesuai memeriksa Alex Tirta, Rabu (1/11/2023).

Gelar Perkara 

 Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023) malam.

Penyematan status tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pemerasan ini.

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI tahun 2020-2023," ujar Ade Safri.

Ade Safri memastikan penetapan status tersangka terhadap Ketua KPK dilakukan secara cermat. "Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup," kata dia.

Sebelumnya, Ade Safri Simanjuntak membeberkan perkembangan penyelidikan kasus pemerasan terhadap SYL.

"Saat ini tim penyidik masih melakukan anev (analisa dan evaluasi) dan konsolidasi untum menentukan langkah tindak lanjut penyidikan," ucap Ade Safri, Rabu siang.

Ia mengatakan, anev dan konsolidasi dilakukan untuk mencermati hasil pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri pada Kamis (16/11/2023) lalu.

Mantan Kapolres Kota Solo itu mengatakan bahwa anev dan konsolidasi diikuti oleh penyidik gabungan.

"Penyidik dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri serta Tim PPA (Penelusuran dan Pemulihan Aset) Dittipidkor Bareskrim Polri dan Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata dia.