Anak Korban Rudapaksa

Polisi Tangkap Ayah Kandung yang Rudapaksa Putrinya di Tangerang Selatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap polisi.

Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Polres Tangerang Selatan mengamankan MN (53) pelaku pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri, FN (17) di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Hal ini dikatakan oleh IPDA Galih Dwi Nuryanto selaku Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan.

"Pelaku yang diduga menghamili anak kandungnya telah kami amankan," kata Galih, Rabu (29/11/2023).

Kata Galih, MN telah dibawa ke Polres Tangerang Selatan guna diperiksa.

Sebelumnya, seorang anak bernama FN dihamili oleh ayah kandungnya sendiri di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Ayahnya yang berinisial MN (53) menyetubuhi korban dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. 

Pemerkosaan dilakukan MN ketika putrinya pulang sekolah dan terkadang hari Sabtu dan Minggu.

Baca juga: Terungkap, Ayah Kandung di Tangsel Sempat Mencoba Gugurkan Kandungan Usai Tahu Putrinya Hamil

Kasus ini sendiri tersebut terungkap usai korban cerita kepada guru bimbingan konseling di sekolahnya. 

Hal ini diungkap oleh S, ibu korban.

"Aku tahu dari guru BK. Dia cerita ke guru BK bukan sama saya," kata ibu korban berinisial S kepada wartawan.

Korban mengaku telah diperkosa ayahnya sejak kelas IX (SMP). Bahkan terhitung, aksi bejat ayahnya berlangsung sudah sebanyak 18 kali.

S menjelaskan, pertama kali korban diperkosa saat pulang sekolah. Kala itu, MN bangun tidur dan minta dibuatkan kopi.

Baca juga: Tega, Ayah di Tangsel Rudapaksa Anak Kandungnya Sebanyak 18 Kali Hingga Hamil

Lalu, saat kondisi berdua, MN mengunci pintu rumah.

"Dia langsung kunci pintu. Kuncinya ditaruh di kantong. Dan dia nyamperin anak saya," kata S.

Lanjutnya, putri sulungnya sempat berontak dan menolak ajakan sang ayah.

Namun, ayahnya menampar dan mengancam.

Korban pun hanya bisa pasrah.

Ayahnya bahkan menyuruh korban untuk bungkam.

Persetubuhan terus berlanjut hingga putrinya hamil.

Pemerkosaan tersebut akhirnya terungkap saat bimbingan konseling di sekolah. FN membuat pengakuan kepada gurunya.

Baca juga: Cerita Seorang Ibu di Tangsel Tahu Anaknya Hamil 8 Bulan Setelah Dirudapaksa Ayah Kandungnya

Sang ibu pun syok usai mengetahui itu.

Ia pun menanyakan langsung ke putrinya.

Korban mengaku kepada ibunya bahwa ia hamil karena disetubuhi ayah kandungnya sesaat pulang sekolah. 

S pun langsung melaporkan suaminya ke Polres Tangerang Selatan. 

Diketahui, LP-nya  nomor: TBL/B/2553/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 13 November 2023 sore. (Raf)