Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Bandara Soetta Amankan 29 WNA yang Tinggal di Apartemen Cengkareng

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 29 Warga Negara Asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Kamis (30/11/2023) malam.

"Maksud dan tujuan operasi ini pastinya adalah untuk menjaga kenyamanan dan keamanan," tuturnya.

"Dan juga kemudahan ketertiban dokumen keimigrasian khusus di wilayah kerja kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta," terangnya.

Nantinya, puluhan WNA yang melanggar overstay tersebut akan dikembalikan ke  negara asalnya mereka masing-masing.

"Akan tetapi apabila ada pelanggaran lain yang mereka lakukan tentu peraturan akan kami tegagkan sesuai prosedur hukum berlaku di Indonesia," jelas Subki Miuldi. (M28)