Dari bentrokan dua kelompok, polisi mengamankan seorang remaja berinisial FRA (20) berikut sebuah senjata tajam jenis celurit.
"Aksi tawuran ini bermula antara du kelompok pemuda saling ejek di media sosial," kata Roland.
Kini, keduanya sudah ditahan di Polsek Metro Tamansari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Terhadap pelaku penyiraman air keras berinisial TO (28), polisi menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP.
Sedangkan untuk FRA (20), pihaknya menjatuhi Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. (m40)