Grace Natalie Tegaskan PSI Bahas Sanksi untuk Ade Armando yang Singgung Keistimewaan Yogyakarta

Penulis: Valentino Verry
Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie (tengah) saat ditemui di kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pernyataan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando yang menyinggung keistimewaan Yogyakarta menimbulkan kegaduhan.

Partai yang dipimpin Kaesang Pangarep ini pun sedang membahas sanksi untuk Ade Armando yang baru-baru ini mengatakan dinasti politik yang sesungguhnya terjadi di DIY.

Pada pernyataan yang bikin gaduh itu, Ade Armando menyebut UU Keistimewaan Yogyakarta inkonstitusional lantaran pemilihan Gubernur DIY berdasarkan pada garis keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono.

Pernyataan itu dia keluarkan terkait aksi BEM UI, UGM, dan beberapa BEM dari universitas lainnya yang digelar di Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Ade khususnya mengkritik kaos yang digunakan mahasiswa tersebut yang bertuliskan 'republik rasa dinasti.'

"Ini ironis sekali, karena mereka justru sedang berada di sebuah wilayah yang jelas-jelas menjalankan politik dinasti dan mereka diam saja," ujarnya dalam cuitan di akun X pribadinya, Sabtu (2/12/2023).

Atas dasar itu, Ade Armando menyimpulkan bahwa dinasti politik juga terjadi di DIY.

Dia kemudian mempertanyakan keseriusan mahasiswa di Yogyakarta yang menentang politik dinasti dengan mengatakan DIY sebetulnya mempraktikkan politik dinasti.

"Anak-anak BEM ini harus tahu dong, kalau mau melawan politik dinasti, ya politik dinasti sesungguhnya adalah DIY. Gubernurnya tidak dipilih melalui pemilu," sambung Ade.

Atas hal itu, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengaku prihatin terhadap pernyataan Ade Armando.

"Sekali lagi kami menyayangkan dan memberikan teguran kepada Ade Armando," kata Grace di Jember, Jawa Timur, Senin (4/12/2023) malam.

Grace pun menjawab pertanyaan soal potensi sanksi yang diberikan kepada Ade, mengingat ini bukan kali pertama Ade diberikan sanksi.

"Sedang kita rapatkan (pemberian sanksi), tapi teguran keras sudah diberikan kepada Ade Armando dan beliau langsung membuat pernyataan maaf," ucap Grace Natalie.

Pasca pernyataannya menimbulkan kontroversi, Ade Armando pun meminta maaf lewat video yang diunggah di akun X pribadinya, Minggu (3/12/2023) malam.

"Melalui video ini, saya ingin mengajukan permintaan maaf sebesar-besarnya, seandainya video saya yang terakhir soal politik dinasti telah menimbulkan ketersinggungan dan kegaduhan terutama di Daerah Istimewa Yogyakarta," tuturnya dalam video itu.

Dia menegaskan pernyataannya itu adalah pandangan pribadi dan tak mewakili PSI.

"Saya sudah mendengar ada aksi tangkap Ade Armando dan rencana untuk mendatangi DPW PSI Yogyakarta. Saya ingin sampaikan, apa yang saya katakan di video tersebut adalah sepenuhnya pandangan saya, sikap politik saya," jelasnya.

Meski mengaku tak mewakili partai, Ade mengaku permintaan maafnya ini lantaran diminta oleh DPP PSI.

Hal itu lantaran pernyataannya justru menimbulkan kegaduhan.

"Ini tidak ada hubungannya dengan pandanganpolitik dan policy dari DPP PSI dan DPW PSI Yogyakarta. Itu sepenuhnya karena pandangan saya," ucapnya.

"Tapi karena itu, mengikuti arahan dari DPP PSI, saya mengajukan permohonan maaf sebesar-besarnya pada segenap pihak bila video tersebut telah menimbulkan ketersinggungan dan kegaduhan," tegas Ade.

Respons Sri Sultan Hamengkubuwono X

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X menanggapi dengan sejuk video Ade Armando soal dinasti di Yogyakarta.

Sri Sultan HB X yang baru saja merayakan ulang tahun ke-80 menyebut setiap warga berhak berkomentar. Tapi harus tetap memahami sejarah, terutama sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Komentar boleh, komentar kok nggak boleh. Boleh saja, ungkap Sri Sultan HB X saat ditemui awak media di Kompleks Kepatihan, Senin (3/12/2023) pagi.

"Hanya pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada, pasal 18B yang menyangkut masalah pengertian Indonesia itu menghargai asal-usul tradisi DIY, sehingga bunyi UU Keistimewaan itu juga mengamanatkan Gubernur (yakni) Sultan dan Wakil Gubernur Paku Alam, ya melaksanakan itu saja ya kan," imbuhnya.

Sekadar informasi, dalam UUD 1945 BAB VI Pemerintahan Daerah Pasal 18B ayat (1) berbunyi: Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

"Dinasti atau tidak terserah dari sisi mana masyarakat melihatnya," ujarnya.

"Yang penting bagi kita di DIY itu Daerah Istimewa, diakui keistimewaanya dari asal-usulnya dan menghargai sejarah itu, itu aja," lanjut Ngarso Dalem seperti dilansir tribunjogja.