Rian Mahendra, Juragan Bus MTI Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Penulis: Rendy Rutama
Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers PO Sembodo di Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (9/12/2023). Dalam konferensi pers itu pihak Sembodo menyatakan telah melaporkan Rian Mahendra ke polisi atas dugaan melakukan penipuan.

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pengusaha bus Rian Mahendra tersandung masalah.

Setelah dipecat dari perusahaan bus Haryanto oleh ayahnya sendiri, Rian Mahendra mendirikan perusahaan bus PT Mahendra Transport Indonesia (MTI).

Kini, Rian Mahendra dilaporkan ke polisi oleh rekan bisnisnya. Rian dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Rian dilaporkan ke aparat hukum oleh pemilik PT Semesta Bolo Transindo, perusahaan yang mengoperasikan bus Sembodo.

Secara bersamaan, pihak Sembodo juga melaporkan Devi Marissa Suryani (DMS) selaku Direktur MTI ke Polda Metro Jaya, juga atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Direktur Utama Sembodo, Bambang H Winarto, didampingi kuasanya hukumnya telah melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/11/2023).

Laporan tersebut diterima oleh polisi dan diberi nomor LP/8/6899/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

General Manager Sembodo Kisnanto H Pribowo mengatakan, RM dan DMS dinilai tidak pernah merealisasikan semua janji yang pernah mereka sampaikan kepada Bambang baik secara lisan maupun tertulis.

"Seluruh janji tersebut dinilai hanya sebagai iming-iming belaka," katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya terjalin kerja sama antara Bambang dengan RM pada Mei 2023.

Saat itu, Rian Mahendra mengaku mempunyai perusahaan otobus yakni MTI dan seluruh legalitas yang mesti dimiliki sebuah perusahaan transportasi.

Namun Rian tidak memiliki bus.

RM butuh bus dan modal kerja.

Bambang kemudian setuju untuk menjajaki kerja sama dengan Rian.

Pada kesempatan berikutnya, Bambang dan stafnya menemukan dokumen yang disodorkan Rian Mahendra ternyata sangat lemah.

"Dalam akta pendirian PT MTI ternyata tidak ada nama RM di jajaran direksi, komisaris maupun sebagai pemegang saham," kata Pribowo saat konferensi pers di pool bus Sembodo di Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (9/12/2023).

Saat hal ini ditanyakan ke Rian Mahendra, anak pendiri bus Haryanto itu meminta Bambang tidak perlu khawatir.

Rian mengaku dia adalah pemilik sah MTI walaupun namanya tidak ada di dokumen legalitas perusahaan.

Rian juga beralasan, jika namanya tertera di dokumen legalitas MTI, ada kemungkinan Haji Haryanto akan menjegal langkah Rian membesarkan MTI.

Bambang percaya penjelasan itu dan semakin yakin untuk bekerja sama dengan Rian Mahendra yang sesumbar MTI akan akan sukses dan dapat memiliki 50 sampai 100 bus dalam waktu setahu.

Rian Mahendra juga menjanjian setiap bus akan memberikan pemasukan Rp 50 juta hingga Rp 60 juta per bulan. Untuk itu, Bambang juga akan dipercaya mengurusi keuangan MTI.

“RM juga mengatakan Pak Bambang akan diberi saham PT MTI sebesar 49 persen," imbuhnya.

Akhirnya pada Rabu (31/5/2023) terjadi kesepakatan antara Sembodo dan MTI.

Kemudian Bambang menyerahkan empat unit bus kepada Rian.

Pada Kamis (8/6/2023) digelar launching bus MTI yang diberi nama PO Mahendra. Acara tersebut disaksikan para busmania dan beberapa relasi Rian.

Sebulan kemudian, pihak Sembodo menanyakan angsuran empat unit bus dioperasikan Rian.

Namun tidak ada kejelasan dan angsuran atau cicilan kendaraan juga tidak dibayarkan.

"Akhirnya pihak Sembodo menarik dua bus dari MTI pada 19 Agustus 2023 dan menarik dua unit lagi pada 21 Agustus 2023 dengan kondisi apa adanya, ada yang sudah rusak dan hilang spare part atau onderdilnya,” tuturnya.

Usai empat unit bus telah diterima pihak Sembodo, RM justru tidak menyatakan obrolan apapun terhadap pihak Sembodo baik melalui telepon dengan Bambang hingga bertemu menyelesaikan permasalahan janji tersebut.

Justru melalui Direktur PT. MTI Rissa, RM menjelaskan urusan MTI dengan Bambang atau pihak Sembodo telah rampung.

Namun Bambang maupun pihak Sembodo belum pernah membatalkan perjanjian kerjasama maupun menganggap selesai perjanjian kerja sama dengan RM atau MTI.

Pada kesempatan yang sama, Komisaris PO Sembodo, Olive T Jozsef menyatakan MTI tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Olive mengaku pihaknya telah mengirimkan somasi kepada MTI.

"Dua kali somasi dilakukan pada 4 Oktober dan 20 Oktober 2023 namun tidak pernah ada balasan. Akhirnya PO Sembodo menempuh jalur hukum dengan melaporkan manajemen MTI ke Polda Metro Jaya karena kerugian yang dialami Sembodo cukup besar, yakni mencapai Rp 2,2 miliar," ungkap Olive.

Olive menambahkan, PO Sembodo juga merasa dirugikan karena adanya fitnah dari para netizen di media sosial terkait persoalan ini.

"Saya difitnah dan diserang netizen sampai saya sakit hati," kata Olive. (m37)