Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melakukan penegakan tindak pidana keimigrasian terhadap enam Warga Negara Asing (WNA) di sepanjang tahun 2023.
Satu dari enam WNA tersebut masih menjalani tahap persidangan, sementara 5 orang lainnya telah mendapat putusan inkrahct.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi.
"Ke enam orang WNA tersebut ialah JP, MK, MA, OP, OA dan GA," ujar Subki saat menggelar konferensi pers, Senin (11/12/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan, mayoritas WNA yang tersandung hukum di Indonesia itu berasal dari Nigeria dan Bangladesh.
Baca juga: Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Bandara Soetta Amankan 29 WNA yang Tinggal di Apartemen Cengkareng
Adapun untuk WNA berinisial JP berasal dari Sri Lanka dan GA berasal dari Italia.
Sementara itu, WNA yang berkewarganegaraan Bangladesh adalah MK dan MA, serta OP dan OA berasal dari Nigeria.
"WNA berinisial JP terbukti menggunakan paspor palsu pada 29 November 2022 di Terminal 3 kedatangan dan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia.
"JP divonis dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 150.000.000," sambungnya.
Selanjutnya untuk WNA asal Bangladesh berinisial MK dan MA terbukti menggunakan visa Indonesia palsu palsu pada 19 Maret 2023 lalu di Terminal 2 Kedatangan Bandara Soetta.
Atas perbuatannya, MK dijerat Pasal 121 huruf b UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan divonis dengan pidana penjara selama 1,6 tahun dan Denda sebesar Rp 50.000.000.
Baca juga: Karena Hal Ini Tiga WNA Asal Kamerun Dideportasi oleh Imigrasi Tangerang
Kemudian untuk OP dan OA juga mendapat hukuman yang serupa akibat tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal di Indonesia pada 19 Mei 2023 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Ke dua WNA asal Nigeria itu divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50 juta.
Berbeda dengan yang lainnya, GA terjerat hukum di Indonesia usai terbukti melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia pada 29 November 2022 lalu.