127 WNA Berhasil Ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Selama Tahun 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 127 Warga Negara Asing (WNA) berhasil ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang selama Tahun 2023.

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 127 Warga Negara Asing (WNA) berhasil ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang selama Tahun 2023.

Ratusan WNA itu diamankan lantaran melakukan pelanggaran dan telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama.

"Untuk tindakan administratif keimigrasian yang sudah kami lakukan mulai awal Januari sampai Desember 2023 mencapai 127 orang  Warga Negara Asing," ujar Rakha saat diwawancarai Wartakotalive.com, Selasa (19/12/2023).

"Ratusan orang itu dilakukan penindakan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tangerang," sambungnya.

Baca juga: Gelar Razia Jelang Nataru, Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Ringkus 27 WNA asal Sri Lanka 

Ratusan warga negara asing yang dikenakan tindakan administratif keimigrasian itu terdiri dari 108 orang laki-laki dan 19 orang wanita.

Mayoritas pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA itu ialah penyalahgunaan izin keimigrasian sebanyak 63 orang dan WNA yang telah melewati izin batas waktu yang ditentukan atau overstay ada 36 orang.

Kemudian diikuti oleh eks napi narkotika sebanyak 15 orang, eks napi cukai tiga orang, eks napi keimigrasian empat orang.

Lalu ada seorang eks napi serikat pekerja atau buruh, eks tahanan Polda 3 orang, serta dua orang eks napi kesehatan.

Sementara itu, untuk WNA pelanggar aturan keimigrasian terbanya berasal dari China yang berjumlah 45 orang.

Kemudian 9 orang WNA asal Nigeria, 4 orang yang berasal dari Hong Kong, 4 orang asal Kenya dan 4 orang dari Malaysia.

Selanjutnya ada tiga orang dari masing-masing negara Afghanistan, India, Kamerun, Maladewa, dan Turki.

Baca juga: Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Bandara Soetta Amankan 29 WNA yang Tinggal di Apartemen Cengkareng

Untuk negara-negara seperti Afrika Selatan, Belanda, Korea Selatan dan Taiwan terdapat dua orang WNA dari setiap negaranya.

Sementara itu untuk masing-masing negara yakni Bangladesh, Gambia, Iran, Meksiko, Rusia, Sudan, Swedia, Tanzania, Thailand, Uzbekistan dan Vietnam terdapat satu orang WNA yang ditindak.

Teranyar, sebanyak 27 WNA asal Sri Lanka yang turut diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang lantaran melanggar aturan keimigrasian dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban maayarakat di sekitarnya.

"WNI yang paling banyak berasal dari China dan Sri Lanka hari ini," terang Rakha Sukma Purnama. (M28)