Gelar Razia Jelang Nataru, Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Ringkus 27 WNA asal Sri Lanka 

Sebanyak 27 Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka diringkus Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Selasa (12/12/2023) pekan lalu.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Penangkapan puluhan WNA yang ada pada apartemen di kawasan Kabupaten Tangerang itu dilakukan bersama dengan Satintelkam Polres Tangerang Selatan. 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 27 Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka diringkus Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Selasa (12/12/2023) pekan lalu.

Penangkapan puluhan WNA yang ada pada apartemen di kawasan Kabupaten Tangerang itu dilakukan bersama dengan Satintelkam Polres Tangerang Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto.

"Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 WNA asal Sri Lanka yang tinggal di sejumlah unit apartemen di daerah Kabupaten Tangerang," ujar Dodot kepada awak media, Selasa (19/12/2023).

Kemudian ia menerangkan, puluhan WNA tersebut ditangkap akibat melanggar sejumlah aturan keimigrasian.

Mulai dari 17 orang WNA yang izin tinggalnya telah melewati batas waktu yang ditentukan atau overstay, 8 orang memiliki izin tinggal yang masih berlaku, serta dua orang WNA lainnya tidak memiliki dokumen keimigrasian.

Baca juga: Imigrasi Soekarno-Hatta Proses Hukum 6 WNA Pelanggar Keimigrasian Selama Tahun 2023

Saat ini, petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap puluhan WNI tersebut.

"Terhadap ke 17 orang WNA yang overstay melanggar Pasal 78 ayat 2 dan 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," kata dia.

"Kemudian kepada 8 WNA lainnya dilakukan pemeriksaan lantaran diduga melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sementara 2 orang sisanya diduga melanggar Pasal 71 huruf (b) UU no. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," sambungnya.

Lebih lanjut Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Muhammad Akram menjelaskan, seluruh WNA asal Sri Lanka itu datang ke Indonesia menggunakan izin kunjungan wisata.

Akan tetapi, mereka tidak dapat menunjukan bukti melakukan wisata di Indonesia kepada petugas sehingga terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.

Baca juga: Sejak Awal 2023, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Keberangkatan 2.659 Pekerja Migran Ilegal

Selain itu, para WNA tersebut juga diamankan lantaran telah membuat pemilik apartemen lainnya menjadi resah.

"Izin tinggal mereka adalah kunjungan yang salah satunya digunakan untuk berwisata di wilayah Indonesia, tapi setelah kami dalami, ternyata mereka tidak bisa menunjukan bukti bahwa berwisata di Indonesia," lanjutnya.

"Lalu, mereka ini menggangu keamanan dan ketertiban penghuni apartemen lainnya, karena sering duduk bahkan tidur-tiduran di selasar apartemen, sehingga masyarakat yang ingin lewat jadi terganggu," paparnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved