Gelar Razia Jelang Nataru, Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Ringkus 27 WNA asal Sri Lanka
Sebanyak 27 Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka diringkus Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Selasa (12/12/2023) pekan lalu.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Penangkapan puluhan WNA yang ada pada apartemen di kawasan Kabupaten Tangerang itu dilakukan bersama dengan Satintelkam Polres Tangerang Selatan.
Ia pun menyampaikan ungkapan terima kasih kepada masyarakat telah melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang meresahkan dan melakukan pelanggaran hukum tersebut.
Menurut Akram, pihaknya siap untuk merespon dan segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat akan keluhan terhadap WNA di wilayah Tangerang Raya.
"Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Tangerang, siap untuk merespon laporan dari masyarakat, agar keberadaan dan kegiatan orang asing ini dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya," terang Muhammad Akram.(m28)
Baca Juga
| Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Sabtu 15 November 2025 Digelar 3 Lokasi |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Jumat 14 November 2025 Digelar 3 Lokasi |
|
|---|
| Langgar Aturan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Tangerang Jebloskan 3 WNA ke Penjara |
|
|---|
| Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Kamis 13 November 2025, Digelar 2 Lokasi |
|
|---|
| Ada 191 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Tangerang, Ini Pemicu Utamanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/puluhan-WNA-sri-lanka-ditangkap-Imigrasi.jpg)