Gelar Razia Jelang Nataru, Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Ringkus 27 WNA asal Sri Lanka 

Sebanyak 27 Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Lanka diringkus Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Selasa (12/12/2023) pekan lalu.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Penangkapan puluhan WNA yang ada pada apartemen di kawasan Kabupaten Tangerang itu dilakukan bersama dengan Satintelkam Polres Tangerang Selatan. 

Ia pun menyampaikan ungkapan terima kasih kepada masyarakat telah melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang meresahkan dan melakukan pelanggaran hukum tersebut.

Menurut Akram, pihaknya siap untuk merespon dan segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat akan keluhan terhadap WNA di wilayah Tangerang Raya.

"Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Tangerang, siap untuk merespon laporan dari masyarakat, agar keberadaan dan kegiatan orang asing ini dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya," terang Muhammad Akram.(m28)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved