Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak tiga orang Warga Negara Asing atau WNA yang berasal dari Nigeria berhasil diringkus Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Jumat (21/6/2024) lalu.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Banten, Dadan Gunawan mengatakan, tiga WNA yang diamankan itu berinisial SFO (33), CUD (23) dan JPC (31).
"Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan tiga orang asing berkewarganegaraan Nigeria yang tinggal di sebuah apartemen di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Kabupaten Tangerang," ujar Dadan kepada awak media, Senin (1/7/2024).
Tiga orang WNA tersebut diamankan lantaran melanggar aturan keimigrasian, yakni izin tinggalnya telah melewati batas waktu yang ditentukan atau overstay.
Saat ini, petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para WNA tersebut.
Baca juga: 4 WNA Jaringan Penyeludupan Manusia Internasional Ditangkap Imigrasi Soetta
Mereka diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan sanksi berupa pendeportasian dan pencekalan.
"Yang bersangkutan saat ini berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan akan segera dipulangkan ke negara asalnya yaitu Nigeria dan dikenakan tindakan administratif berupa penangkalan," kata dia.
"Mereka melanggar aturan keimigrasian yaitu masa berlakunya telah berakhir dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggalnya," imbuhnya.
Lebih lanjut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian menjelaskan, para WNA tersebut datang ke Indonesia menggunakan izin kunjungan wisata.
Akan tetapi, mereka tidak dapat menunjukan bukti melakukan wisata di Indonesia kepada petugas sehingga terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.
Baca juga: Imigrasi Ringkus Buronan Polres Metro Jakarta Utara yang Kabur ke Tiongkok
Selain itu para WNA tersebut juga diamankan lantaran telah membuat masyarakat yang tinggal di sekitarnya menjadi resah.
"Kami mengerahkan anggota seksi intelijen dan penindakan keimigrasian dari hasil pemeriksaan lapangan didapati informasi 2 orang asing diduga overstay dan 1 orang asing tidak dapat menunjukan paspor," lanjutnya.
"Namun setelah kami beri kesempatan, WNA tersebut dapat menunjukan paspor dan setelah di periksa sudah Izin tinggalnya sudah overstay, maka dari itu selanjutnya kami amankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.
Ia pun menyampaikan ungkapan terima kasih kepada masyarakat telah melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang meresahkan dan melakukan pelanggaran hukum tersebut.
Baca juga: Imigrasi Ringkus Buronan Polres Metro Jakarta Utara yang Kabur ke Tiongkok