Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Lolos dari Maut, Sopir Bus Handoyo yang Sebabkan 12 Penumpang Tewas, Kini Ditetapkan Tersangka

Penulis: Muhammad Azzam
Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bus Handoyo rute Yogya-Bogor mengalami kecelakaan di Tol Cipali menjelang pintu keluar Purwakarta, Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

TRIBUNTANGERANG.COM - Kepolisoan menetapkan supir bus PO Handoyo, Rinto Katana (28) sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut di Ruas Jalan Tol Cipali, tepatnya di Interchange KM 72 Exit Tol Cikampek, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Rinto tercatat sebagai warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah itu dianggap bersalah karena kelalaiannya sehingga menyebabkan 12 orang tewas, 2 orang luka berat dan 7 orang mengalami luka ringan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara kami menetapkan seorang tersangka supir bus PO Handoyo suadara RK," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain kepada awak media pada Sabtu (16/12/2023).

Baca juga: 12 Orang Tewas pada Kecelakaan Bus Handoyo Yogya-Bogor di Pintu Keluar Cikampek

Edwar mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya bersama Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan dalam insiden kecelakaan maut tersebut.

Penyelidikan mulai dari memeriksan sejumlah saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), maupun pengecekan bus.

"Tersangka sopir saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," ucap Edwar.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Kapolres mengungkapka, jika bus itu melaju dengan kecepatan kencang.

Baca juga: Nama-nama Korban Tewas Kecelakaan Bus Handoyo, Mayoritas Warga Magelang

Hal itu berdasarkan dari kondisi kerusakan bus, kerusakan pembatas jalan hingga posisi perseneling yang masih di gigi tinggi.

"Kita perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu diatas 40 Km/jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 Km/jam," ungkap Edwar.

Kapolres menegaskan selain kondisi kerusakan bus juga berdasarkan alat bukti hasil olah TKP, dan diperkuat keterangan saksi penumpang yang selamat.

Atas kelalain sopir bus PO Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. (MAZ)