Anies Baswedan Teken Pakta Integritas Ijtima Ulama, Ada Kesamaan dengan Pilgub DKI

Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

TRIBUNTANGERANG.COM, MATARAM -  Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan telah meneken pakta integritas Ijtima Ulama yang dimotori PA 212 dan Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) Ulama. 

Pakta integritas tersebut berisi 13langkah yang perlu dilakukan Anies jika terpilih jadi presiden RI.

Kesanggupan Anies untuk menjalankan 13 hal tersebut berbuah dukungan dari para pengusung pakta integritas Ijtima Ulama.

Anies membeberkan alasan dirinya meneken pakta integritas Ijtima Ulama.

Menurut Anies, sejak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta (2017-2022), dirinya memang selalu memiliki kontrak politik dengan masyarakat.

Hal itu diungkapkan Anies saat menjawab pertanyaan peserta acara "Desak Anies" di Mataram, NTB, Selasa (19/12/2023).

"Jadi, di dalam proses politik sejak kami bertugas di Jakarta, ada banyak unsur masyarakat yang memilih untuk mendukung," ujar Anies.

"Ketika menyampaikan dukungan mereka meminta pada calon untuk bersedia mengerjakan A, B, C, D. Mereka mengatakan 'Kami akan mendukung tapi kami minta Anda melakukan A, B, C, D," imbuhnya.

Anies menyebut, 13 poin dalam pakta integritas Ijtima Ulama, sejalan dengan prinsip Pancasila, dan UUD 45, serta bertujuan menghadirkan kemakmuran bagi masyarakat.

"Kami siap untuk melakukan yang sama dengan kelompok manapun selama itu sejalan dengan prinsip Pancsila, UUD 45, dan untuk kemaslahatan masyarakat," kata Anies.

Untuk diketahui, Ijtima Ulama yang diprakarsai oleh sejumlah organisasi Islam seperti GNPF hingga PA 212, menyodirkan pakta integritas sebagai syarat untuk mendukung paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN).

Sekretaris Steering Committee Ijtima Ulama 2023, Aziz Yanuar, beberapa pekan lalu membeberkan 13 poin pakta integritas Ijtima Ulama yang diserahkan kepada AMIN.

Berikut ini 13 poin lengkapnya:

1. Bersedia menjaga persatuan dan kesatuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 18 Agustus 1945 dari rongrongan Sekulerisme, Islamofobia, Terorisme, Separatisme dan Imperialisme.

2. Bersedia menjalankan amanat TAP MPRS no. XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme, sehingga perlu mencabut Keppres No. 17 tahun 2022 dan Keppres No. 4 tahun 2023 serta Inpres No. 2 tahun 2023, yang memposisikan para pelaku pemberontakan G 30 S/ PKI sebagai Korban Pelanggaran HAM Berat dalam Peristiwa 1965-1966, padahal justru mereka pelaku Pelanggaran HAM Berat di tahun 1948 dan sepanjang tahun 1955 sampai dengan 1965.

Halaman
12